Selasa, 03 November 2026
Beranda / Berita / Aceh / Usai Rakor Aceh–Pusat, Ridwansyah Sebut Tiga Janji Hukum Masih Menggantung

Usai Rakor Aceh–Pusat, Ridwansyah Sebut Tiga Janji Hukum Masih Menggantung

Selasa, 03 November 2026 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Akademisi hukum tata negara, Dr. Muhammad Ridwansyah. Foto: doc Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi hukum tata negara, Dr. Muhammad Ridwansyah., menilai rapat koordinasi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat di Kemenko Polkam pada Senin (2/11/2026) layak diapresiasi. Menurutnya, rakor itu belum bisa dibaca sebagai penyelesaian. Dalam rapat itu Gubernur Mualem menyampaikan tiga persoalan terdiri evaluasi pelaksanaan Otsus, kepastian status tanah wakaf Blang Padang, dan penyelesaian soal Bendera Aceh.

"Pertemuan ini membuka pintu, tetapi substansi hukumnya belum tuntas. Ketiga isu itu bukan agenda baru. Semuanya adalah utang konstitusional dan utang MoU Helsinki yang sudah belasan tahun menggantung," kata Ridwansyah kepada Dialeksis, Selasa (3/11/2026).

Ridwansyah mengingatkan bahwa dana Otsus Aceh mulai mengalir sejak 2008 dan akan berakhir pada 2027. Pasal 183 UUPA membatasi jangka waktunya. Menko Polkam memang menyatakan akan terus mengawal keberlanjutan dana Otsus.

"Komitmen itu patut dicatat, tetapi komitmen politik bukan norma. Kepastian baru lahir kalau ada perubahan UU 11/2006 atau instrumen hukum setara yang masuk agenda legislasi nasional sebelum 2027. Waktunya tidak panjang," ujarnya.

Ia menambahkan, evaluasi Otsus harus berbasis data capaian dan tata kelola. "Aceh juga mesti siap diuji. Argumen kita kuat kalau kita bisa menunjukkan dana ini tepat sasaran, bukan hanya menuntut perpanjangan."

Terkait soal bendera, Ridwansyah menyebut dasar hukumnya jelas. MoU Helsinki butir 1.1.5 mengakui hak Aceh atas simbol wilayah, dan Pasal 246 UUPA mengaturnya dengan penegasan bahwa bendera daerah bukan simbol kedaulatan. Polemik ini sudah berlangsung sejak 2013 tanpa titik temu. Pusat kini menyatakan akan mengedepankan dialog yang konstruktif.

"Dialog tanpa agenda, mekanisme, dan tenggat hanya akan mengulang sejarah. Yang tersisa adalah harmonisasi Qanun 3/2013 dengan PP 77/2007 dan kemauan politik untuk menyelesaikannya. Kekhawatiran Pusat soal simbol negara pun bisa dijawab dengan rumusan yang tegas bahwa Merah Putih tetap simbol kedaulatan, sebagaimana amanat UUPA," katanya. 

Untuk Blang Padang, Menko Polkam menyatakan negara akan memberi kepastian hukum atas status tanah wakaf dengan tetap menghormati kekhususan Aceh. Ia juga mengutip, "walaupun itu memerlukan waktu, kita akan mendorong supaya semua tuntas." Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra juga menyatakan fungsi tanah Blang Padang perlu dikembalikan sebagai harta wakaf.

Merespon pernyataan tersebut, menurut Ridwansyah,"arah itu sudah sejalan dengan UU 41/2004 tentang Wakaf. "Pasal 40 melarang harta wakaf dijual, dihibahkan, ditukar, atau dialihkan. Jadi persoalannya tinggal penertiban pencatatan aset dan penerbitan sertifikat wakaf, bukan lagi perdebatan status. Kalau ada kemauan, ini yang paling cepat diselesaikan di antara ketiganya," ungkapnya. 

Ia menutup dengan usulan agar hasil rakor diturunkan menjadi peta jalan yang terukur. Untuk Otsus, naskah perubahan UUPA dibahas bersama sebelum 2027. Untuk bendera, dibentuk tim bersama dengan batas waktu kerja. Untuk Blang Padang, dilakukan verifikasi aset dan pensertifikatan wakaf.

"Rakyat Aceh tidak menagih sesuatu yang baru. Kami menagih janji hukum yang sudah ditulis. Pemerintah Aceh dan DPRA juga harus satu suara supaya posisi tawar kita kuat," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI