Beranda / Berita / Aceh / UU HPP 2021, Kepala KPP Pratama: Reformasi Perpajakan untuk Kepentingan Nasional

UU HPP 2021, Kepala KPP Pratama: Reformasi Perpajakan untuk Kepentingan Nasional

Rabu, 01 Desember 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizki
Tangkapan layar kanal Youtube SerambiFM. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Nugroho Nurcahyono, Kepala KPP Pratama Aceh Besar menyampaikan beberapa hal yang melatarbelakangi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 29 Oktober 2021 lalu.

"UU ini bisa dibilang keberlanjutan dari proses reformasi yang dilakukan di sektor pajak," sebut Nugroho, saat menjadi pembicara di kanal Youtube SerambiFM, dikutip Dialeksis.com, Rabu (1/12/2021).

Ia mengatakan, UU ini jadi tonggak sejarah baru dari sistem perpajakan di Indonesia karena kalau melihat negara yang maju itu adalah negara yang mandiri.

"Nah, negara mandiri itu seperti apa?. Menurut saya, negara yang didukung oleh kemandirian aspek perpajakan," ungkapnya.

Nugroho menambahkan, pemerintah menyadari bahwa perlu dilakukan tujuan-tujuan yang konkret melaluiUU HPP ini, jadi ada beberapa tujuan yang perlu digarisbawahi.

Pertama, dengan adanya UU HPP ini untuk memperluas basis perpajakan. Kedua, untuk memperluas administrasi perpajakan, yang tidak kalah pentingnya juga untuk menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum yang sama. Dan ketiga, melindungi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah atau dalam hal ini pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

“Jadi UU HPP ini tidak semata-mata dilihat hanya untuk kepentingan perpajakan, target penerimaan, tapi sebenarnya targetnya ini luas, bagaimana kemudahan berusaha, bagaimana pemerintah mendukung UMKM, bagaimana masyarakat diberikan keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, dan kepentingan nasional yang luas,” ucapnya dalam diskusi tersebut.

“Nah kemudian ada beberapa hal yang diatur dalam UU HPP ini. UU HPP ini gabungan dari UU lainnya, perpajakan lainnya, baik itu mengatur UU PPH, UU PPN, UU Umum tentang Ketentuan Perpajakan, dan ada juga program pengungkapan sukarela,” pungkasnya. [AU]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda