Beranda / Berita / Aceh / Wali Kota: Warga yang Baru Datang dari Luar Aceh Wajib Lapor

Wali Kota: Warga yang Baru Datang dari Luar Aceh Wajib Lapor

Kamis, 02 April 2020 12:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Humas Banda Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman kembali menegaskan agar setiap warga yang baru datang dari luar daerah diwajibkan melapor kepada aparatur gampong (desa) masing-masing.

Hal itu disampaikan Aminullah saat mengumpulkan para camat di pendopo wali kota, Rabu 1 April 2020. Ia pun menginstruksikan camat untuk membuat pengumuman perihal tersebut kepada masyarakat melalui keuchik.

Menurut wali kota, sebagian besar Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 adalah mereka yang kembali dari luar daerah. “Dari pengalaman yang sudah terjadi sangat penting saya sampaikan hari ini: jangan menganggap enteng ODP.”

ODP yang baru pulang inilah yang perlu dikawal melalui pageu gampong. “Siapa saja yang datang/pulang dari luar daerah harus betul-betul gampong menjamin mereka dikarantina, tidak boleh keluar rumah. Ini harus kita kawal. Jadi ini yang harus disampaikan kepada para keuchik,” ujarnya.

Bila ada ODP yang berkeliaran, harus diberi pengertian oleh keuchik dan didukung oleh para camat. “Apa yang sudah dilakukan oleh gampong-gampong yakni karantina mandiri itu, dibenarkan oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah,” katanya.

Wali kota juga meminta agar dibuat selebaran yang diberikan ke rumah-rumah, apabila keluarga atau saudara baru kembali dari luar daerah untuk tidak keluar rumah. “Mohon kesadaran masyarakat, demi keselamatan kita bersama untuk melaporkan kepada keuchik. Apabila melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.”

Soal pemberlakuan jam malam, ia meminta agar diamankan di seluruh gampong bersama karena ini adalah kebijakan dari Forkopimda Aceh. Kemudian sesuai surat edaran dari Menteri Desa Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, gampong-gampong yang termasuk daerah KLB Covid-19, maka APBG-nya dapat diubah untuk memenuhi tanggap Covid-19.

Meski begitu, saya mengingatkan dana desa tidak boleh dipergunakan untuk membeli Sembako, sebelum ada aturan resmi dari pemerintah. Kita harapkan sosialisasi-sosialisasi oleh camat sampai ke gampong terus dilakukan. Jangan ada keramaian, jaga jarak, pakai masker, cuci tangan rutin, dan menjaga ODP,” katanya.

“Mari kita selalu waspada dan mengajak warga di gampong-gampong secara pribadi untuk terus berdoa, mudah-mudahan Covid -19 ini jauh dari Kota Banda Aceh, Aceh, Indonesia, bahkan Dunia,” katanya lagi.

Pada kesempatan itu, wali kota juga menyampaikan data terkini ODP yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan di Banda Aceh. Total ODP ada 282 orang. Rinciannya: Kuta Alam 19, Lampulo 20, Kopelma Darussalam 26, Jeulingke 18, Meuraxa 33, Banda Raya 8, Jaya Baru 27, Ulee kareng 21, Lampaseh 19, Baiturrahman 51, dan Batoh 40.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Sekda Bahagia, Asisten Administrasi Umum Tarmizi Yahya, Kepala DPMG Dwi Putrasyah, dan Kabag Humas Setdako Banda Aceh Irwan. (Im/Pemko Banda Aceh)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda