Beranda / Berita / Aceh / YARA Minta Satgas Saber Pungli Polda Selidiki Dugaan Pungutan Liar di KIP Aceh Utara

YARA Minta Satgas Saber Pungli Polda Selidiki Dugaan Pungutan Liar di KIP Aceh Utara

Senin, 31 Juli 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Ketua Perwakilan YARA Aceh Utara, Iskandar PB 



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara mendesak Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli di Polda Aceh untuk segera menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di perangkat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara. 

Meskipun telah dilaporkan ke Satgas Saber Pungli lebih dari sebulan yang lalu, hingga saat ini belum ada perkembangan informasi yang diterima oleh pihak YARA.

Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB, telah melaporkan dugaan pungli yang terjadi pada perangkat kerja KIP Aceh Utara kepada Satgas Saber Pungli di Polda Aceh pada 19 Juni 2023. Namun, pihak YARA belum mendapatkan informasi atau perkembangan mengenai penanganan kasus tersebut.

"Laporan mengenai dugaan pungli di KIP Aceh Utara telah kami sampaikan ke Satgas Saber Pungli lebih dari sebulan lalu, namun hingga saat ini kami belum menerima perkembangan atau tanggapan dari pihak berwenang terkait," kata Ketua YARA Aceh Utara, Iskandar PB.

YARA juga menyerahkan beberapa bukti setor tunai rekening dan juga bukti aduan masyarakat lainnya. 
Surat aduan tersebut diterima oleh Bripka Iskandar di bagian ruangan umum Itwasda  Polda Aceh, 

Menurut Iskandar, ia menerima banyak laporan setelah pihaknya membuka posko pengaduan khusus pungli dana operasional dan honorium Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 7 Juni 2023.

"Setelah kami membuka posko tersebut, terdapat 6 kecamatan yang telah membuat pengaduan atas pemotongan atau pengutipan yang diduga dilakukan oleh PPK di Kabupaten Aceh Utara," ujar Iskandar.

Berdasarkan aduan yang diterima, kutipan setiap kecamatan bervariasi mulai Rp 50 ribu, Rp 100 ribu dan Rp 120 ribu per anggota.

Setoran diberikan setiap anggota PPS usai menerima gaji bulanan. “Untuk pemotongan operasional ATK PPS mulai dari Rp 600 ribu, 800 ribu sampai Rp 1 juta," ucapnya.

Jika dilihat dari jumlah kutipan per orang angkanya memang tidak terlalu banyak. 
Namun, sebut Iskandar, jika diakumulasikan secara keseluruhan dari anggota PPS setiap desa di Aceh Utara maka nilai yang diperoleh cukup fantastis.

Namun, setelah sebulan melaporkan kasus tersebut ke Satgas, pihaknya belum menerima informasi perkembangan kasus tersebut. “Katanya digelar perkara,” tulis Iskandar. 

Iskandar juga menyebutkan, sampai sekarang dirinya belum mengetahui bagaimana skema pemeriksaan saksi yang dilakukan penyelidik dalam kasus tersebut. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda