Selasa, 22 September 2026
Beranda / Analisis / Payroll Gaji ASN Daerah ke Himbara Yang Menghentak BPD

Payroll Gaji ASN Daerah ke Himbara Yang Menghentak BPD

Senin, 21 September 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Khalil Ismail

Khalil Ismail (Direktur Kepatuhan Bank Aceh Periode 2006 - 2010). Foto: doc pribadi/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Analisis - Indonesia dikenal dan mungkin juga semakin terkenal sebagai negara yang paling sering membuat kejutan. Ada banyak sekali kejutan, umumnya dalam bentuk program, baik Program untuk konsumsi umum maupun program khusus untuk satu institusi. Program kejutan apa saja, tidak perlu disebutkan di tulisan yang singkat ini, toh masyarakat sudah tahu, karena di era digital ini, masyarakat dengan mudah dapat mengikuti setiap informasi. Demikian pula terdapat berbagai reaksi masyarakat atas kejutan itu. 

Ada program kejutan yang membuat rakyat kagum dan bahagia karena bermanfaat bagi kehidupannya, ada yang kecewa dan marah karena merasa program tersebut merugikannya, ada yang tambah pusing, ada yang senang, ada pula yang jantungan. Reaksi masyarakat ini bisa kita ketahui dari pembicaraan masyarakat di kantor, di warung kopi, di rumah ibadah dan di berbagai tempat lainnya. Dan yang paling seru tentu di Media Sosial (Medsos).

Program kejutan terakhir yang menyita perhatian masyarakat, khususnya dunia perbankan di daerah, yaitu Bank Pembangunan Daerah. Program kejutan tersebut adalah Program PAYROLL GAJI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) di daerah, yang rencananya pembayaran gaji ASN di daerah yang selama ini pembayarannya melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) akan dialihkan ke Bank-bank yang tergabung di dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Istilah Payroll mungkin sebuah istilah yang masih asing bagi sebagian masyarakat, akan tetapi bagi pemerintah daerah dan pihak perbankan, istilah ini tentu sudah sangat familiar, karena sebuah pekerjaan yang sudah lama mereka lakoni.

Sejatinya pengertian Payroll adalah sistem atau proses keseluruhan yang digunakan perusahaan untuk mengelola, menghitung, mendistribusikan, dan melaporkan gaji atau upah karyawan. Payroll gaji ASN (Aparatur Sipil Negara), itu berarti sistem atau proses yang digunakan oleh pemerintah untuk mengelola, menghitung dan mendistribusikan gaji pegawai Negeri Sipil

Dasar Hukum Payroll Gaji ASN Daerah Via BPD

Dasar hukum pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah, sebelumnya disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) berakar pada regulasi pengelolaan keuangan daerah, karena gaji ASN daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seluruh alur pencairannya wajib melewati rekening resmi Kas Daerah.

Adapun payung hukum utama yang mendasarinya, antara lain :

1. Undang-Undang (UU) No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang ini mengatur bahwa APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah, yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah. Segala hak keuangan pegawai daerah dianggarkan dan dicairkan melalui mekanisme ini.

2. Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) ini memandatkan bahwa uang daerah harus ditempatkan di dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Di dalam PP tersebut, kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk bank operasional yang sehat sebagai tempat penyimpanan RKUD.

Karenanya di seluruh wilayah Indonesia, Pemerintah Daerah menunjuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat sebagai Bank pengelola RKUD.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur teknis pencairan anggaran. Pembayaran gaji ASN daerah di proses melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). SP2D tersebut dan di debit langsung dari RKUD yang berada di BPD ke rekening operasional gaji Masing-masing ASN.

4. Peraturan Kepala Daerah (Pergub/Perbup/Perwali).

Setiap pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang secara spesifik mengatur hak keuangan, administrasi, dan penunjukan Bank Mitra Operasional (payroll). Perkada inilah yang menjadi dasar hukum konkret kerja sama operasional (PKS) antara Pemerintahan Daerah (Pemda) dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat.

Awal Munculnya Wacana Payroll Gaji ASN Daerah ke Himbara

Wacana ini awalnya muncul pada pertemuan antara Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dengan Menteri Keuangan saat itu Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Selasa 7 Oktober 2026. Mahyeldi meminta agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah. Permintaan ini merespons adanya pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD). Pengurangan TKD tentu menjadi masalah besar dan menyulitkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewajibannya, antara lain untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk membayar gaji ASN Daerah. Mengutip dari tulisan DR.Alinursal Noer, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, yang juga praktisi di bidang Keuangan Daerah, bahwa berdasarkan data Kementerian Keuangan, dari 38 Provinsi di Indonesia, terdapat 18 Pemda atau 47 % berkapasitas lemah, dan dari 508 Kabupaten / Kota terdapat 210 Pemkab / Pemko atau 41 % berkapasitas lemah. Hal ini dapat diartikan, bahwa sebagian besar Pemerintah Daerah masih sangat bergantung kepada dana transfer dari pusat, berupa TKD, terutama sekali Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Setelah pertemuan antara Gubernur Sumbar dengan Menteri Keuangan, muncullah isu Payroll gaji ASN daerah akan dipindahkan pembayarannya dari BPD ke Bank-Bank Pemerintah, yaitu pada acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR - RI bersama Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SBPDSI) pada hari Kamis 3 September 2026. Dalam pertemuan tersebut terungkap adanya kebijakan pemindahan penyaluran gaji petugas penyuluh pertanian lapangan dan guru, yang sebelumnya dibayar melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) dialihkan ke Bank-Bank pemerintah, yang tergabung dalam Himpunan Bank-Bank Milik Negara.

Pertanyaannya adalah apakah payroll gaji ASN Daerah ke Bank-Bank lain selain BPD itu salah..?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu kita lihat aturan mainnya, bahwa pengaturan teknis pengelolaan keuangan daerah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam PP No.12 Tahun 2019 disebutkan, bahwa Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) merupakan rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.

RKUD dibuka pada Bank Umum yang sehat, artinya secara hukum tidak terdapat ketentuan yang secara otomatis menjadikan BPD sebagai satu-satunya yang dapat menjadi tempat penyimpanan uang daerah. Ini bermakna setiap Kepala Daerah dapat menyimpan dana daerah di bank-bank lain, dengan syarat Bank-Bank tersebut dalam kondisi sehat.

Manfaat dan Kerugian Payroll Gaji ASN Daerah Via BPD.

1. Manfaat dan kerugian bagi Pemda.

Bank Pembangunan Daerah (BPD) adalah Bank Milik Daerah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA), yang modalnya juga berasal dari Pemerintah Daerah, yaitu Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam bentuk penyertaan modal, yang disebut juga dengan pemegang saham. Besarnya penyertaan modal ini berbeda antara satu dengan lainnya. Mayoritas saham lazimnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi. Dengan jumlah saham mayoritas, pemerintah provinsi menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP).

Oleh karena BPD sebagai Bank Milik Daerah, maka kedudukan BPD memiliki hubungan penting dengan pemerintah daerah, karena sifat kepemilikan dan penyertaan modal, maka menjadi suatu kewajiban yang tidak bisa di tawar-tawar bagi pemerintah daerah untuk tetap mendukung, memperkuat dan menjaga kelangsungan BPD, serta membantu perkembangan BPD setiap saat. Dengan dana-dana murah dari pemerintah daerah yang ditempatkan di BPD, maka banyak proyek-proyek pemerintah daerah yang bisa dibiayai BPD. Di samping itu, usaha-usaha produktiF dan juga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) milik masyarakat dapat dibiayai BPD. Dengan demikian akan terjadi pertumbuhan ekonomi di daerah, sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat di daerah. Karenanya keberadaan BPD bagi Pemda sangatlah penting, mengingat sebagian besar pembangunan di daerah dibiayai BPD.

Apabila kebijakan payroll gaji ASN daerah ke Himbara terlaksana, (mungkin) ini bisa menjadi pukulan kedua bagi pemerintah daerah, setelah adanya kebijakan pengurangan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat. Sebabnya karena kedua kebijakan ini akan mengurangi kemampuan Pemda untuk mendukung BPD melalui dana murah atau CASA (Current Account Saving Account). Dana CASA ini, untuk selanjutnya digunakan BPD membiayai pembangunan di daerah. Demikian juga dapat mengurangi jumlah setoran modal Pemda (selaku Pemegang Saham) ke BPD, yang biasanya minimal disetorkan setahun sekali.

2. Manfaat dan Kerugian bagi BPD.

Telah sama kita maklumi, bahwa dana dari pemerintah daerah untuk pembayaran gaji ASN di daerah di laksanakan melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bagi BPD, dana tersebut menjadi salah satu sumber dana murah untuk pembiayaan sektor riil, dan juga untuk mendukung likuiditas BPD. Selama ini, dana tersebut banyak digunakan untuk membiayai berbagai proyek pemerintah. Di samping itu juga digunakan untuk membiayai dan memberi bantuan dana untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Di samping manfaat tersebut di atas, akan ada juga kerugian bagi BPD, apabila wacana payroll gaji ASN daerah dialihkan kepada Bank-Bank Negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Terdapat beberapa kerugian bagi BPD, antara lain, akan menimbulkan dampak berantai terhadap tenaga kerja, dapat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akan mengurangi secara siqnifikan dana murah atau Current Account Saving Accont (CASA) yang dikelola BPD, dapat mengganggu bisnis BPD, dapat mempengaruhi kinerja bank, terutama ketika transaksi melalui likuiditas, hilangnya penempatan dana dari Kas Daerah, hingga berpengaruh kepada perekonomian daerah. Dan kerugian yang sangat dikhawatirkan adalah akan terjadi kredit macet sektor konsumtif yang selama ini disalurkan kepada ASN di daerah. Data-data yang terkait dengan kredit konsumtif menunjukkan, bahwa Persentase kredit konsumtif untuk ASN ini di BPD cukup besar, berkisar antara 35 % hingga 50 %, bahkan mungkin ada yang di atas angka tersebut. Apabila rencana tersebut terjadi, jelas bukannya memperkuat ketahanan ekonomi di daerah dan memperkuat struktur pendanaan BPD, akan tetapi sebaliknya akan melemahkan kinerja BPD.


Penutup

Persaingan di sektor perbankan nasional semakin sengit di Tengah-tengah ketidakpastian perekonomian dunia, akibat dari konflik di berbagai belahan dunia, yang dapat merembes ke berbagai sektor, tidak terkecuali ke industri perbankan.

Meski demikian, Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai bank yang berfokus pada pembangunan perekonomian daerah tetap eksis, serta terus bertumbuh dan berkembang. Pertumbuhan ini tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), baik dalam bentuk setoran modal, maupun penempatan dana pemerintah di BPD maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui beleid atau kebijakan yang memberi ruang bagi BPD untuk berkembang.

Merujuk Data-data yang disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) Agus Haryoto Widodo, bahwa hingga saat ini skala bisnis BPD semakin besar. Hingga posisi Juni 2026, Total Aset 27 BPD telah mencapai sekitar Rp.1.043 Triliun, dengan penyaluran kredit mencapai sekitar Rp.673 Triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang terhimpun sekitar Rp.770 Triliun. Di samping itu, Kinerja BPD tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang baik. Hal ini tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) Gross dan NPL Nett yang masing-masing berada pada level 3,26% dan 1,27%. Ini menunjukkan bahwa ekspansi pembiayaan BPD tetap berjalan di tengah dinamika ekonomi yang belum stabil.

Jika kita melihat peran dan kontribusi BPD di tingkat daerah dan nasional, memberi gambaran kepada kita, bahwa peran dan kontribusi BPD untuk daerah sangat besar. BPD dapat mendukung kemandirian ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja melalui pembiayaan kepada usaha UMKM, di samping menyalurkan pembiayaan sektor-sektor produktif lainnya. Kontribusi BPD untuk perbankan nasional cukup lumayan, jika kita melihat kinerja BPD yang terus berkembang, meskipun level BPD yang statusnya sebagai Bank milik pemerintah daerah. Peran dan kontribusi BPD untuk skala nasional dapat juga melalui kredit sindikasi dengan Bank-Bank Pemerintah dan Bank-Bank Swasta lainnya.

Setelah kita memahami kedudukan, peran, kontribusi dan perkembangan BPD, tidak boleh ada lagi beleid yang diskriminatif, khususnya dalam hal kesempatan untuk menyalurkan Dana-dana program pemerintah pusat di daerah. juga tidak boleh ada lagi Isu-isu aneh atawa kejutan-kejutan seperti yang terjadi sekarang ini (pengalihan pembayaran gaji ASN Daerah ke Bank-Baik lain), karena ini dapat melemahkan semangat pengurus dan karyawan BPD, termasuk rencana kerja Bank yang telah disusun, baik untuk jangka waktu pendek (1 tahun) maupun untuk jangka waktu panjang (5 – 10 tahun).

Sekarang kita kembali kepada tugas dan fungsi masing-masing, dengan satu tekad untuk memberikan yang terbaik untuk Indonesia. Hal tersebut akan dengan mudah dapat di capai, apabila saling mendukung, menjaga dan saling menghargai profesi masing-masing. Indonesia tidak butuh isu-isu dan kejutan-kejutan di sektor Industri perbankan, yang sama sekali tidak memberi manfaat bagi rakyat. Cukuplah isu-isu dan kejutan-kejutan di bidang lain. Saat ini Indonesia hanya menanti komitment kita untuk mensejahterakan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Meureuke. Itulah sebabnya diputuskan, NKRI adalah Harga Mati, dan BPD pun Tidak Boleh Mati.-

Penulis Oleh : Khalil Ismail (Direktur Kepatuhan Bank Aceh Periode 2006 - 2010)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI