Membongkar “tirai tujuan”
Dialeksis telah membangun kerangka bahwa desakan pencopotan Sekda di tengah krisis tidak bisa dilepaskan dari “insentif politik” yang melekat pada jabatan Sekda. Dalam titik ini, sebuah penegasan penting bahwa laporan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh individu tertentu (karena tidak ada putusan atau dokumen audit yang disajikan lengkap), tetapi menilai “pola kepentingan” yang logis berdasarkan struktur kewenangan, insentif anggaran, dan eskalasi pernyataan publik.
Di artikel indepth sebelumnya, Dialeksis menuliskan bahwa GeRAK Aceh mendesak pencopotan Sekda dengan argumen lambannya BTT dan koordinasi. Salah satu kalimat yang paling kuat sebagai kritik dikutip Dialeksis dari Askhalani,“Tanpa anggaran, berapa pun rapat yang dipimpin Sekda tidak akan berdampak.”
Kritik tersebut di sisi lain, ditantang oleh narasi “konteks institusional”. Pengamat kebijakan publik Usman Lamreung menyebut desakan tidak sepenuhnya soal bencana, melainkan “dugaan bersinggungan dengan dinamika pengelolaan anggaran” karena refocusing ke BTT bisa mengurangi porsi anggaran lain yang lazim menjadi arena tarik-menarik politik.
Jika kerangka itu dikorelasikan pada regulasi, logikanya menjadi lebih jelas. PP 12/2019 mendefinisikan belanja tidak terduga sebagai pengeluaran untuk keadaan darurat/keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi, dan mengatur skema ketika BTT tidak mencukupi (misalnya melalui penjadwalan ulang capaian program/kegiatan lain).
Pada saat yang sama, Sekda memimpin TAPD dan berperan mengoordinasikan rancangan APBD/perubahannya serta mengesahkan DPA SKPD fungsi yang langsung bersinggungan dengan “ke mana uang bergerak”.
Dengan kata lain, jika terjadi refocusing besar, Sekda berada di pusat koordinasi teknokratisnya. Itulah mengapa Dialeksis menilai penting untuk bertanya kritis apakah desakan pergantian Sekda murni penilaian kinerja, atau ekspresi kepentingan yang tertekan oleh pergeseran anggaran?
Dialeksis juga merekam isu mutasi pejabat sebagai latar yang memperlihatkan “panas-dingin” relasi elite. Di Agustus 2025, Dialeksis melaporkan beredarnya daftar 13 pejabat eselon II “akan dimutasi”, namun Pemerintah Aceh belum mengeluarkan pernyataan resmi; bahkan sumber internal DPRA menyebut pelantikan mungkin dilakukan dalam pekan itu.
Isu rotasi pejabat hampir selalu menyentuh kepentingan jaringan: promosi, reposisi, dan kontrol atas SKPA. Karena Sekda adalah kepala birokrasi memiliki hak konstitusional untuk membantu gubernur mengoordinasikan perangkat daerah maka “membidik Sekda” bisa dibaca sebagai upaya mengubah orkestrator birokrasi, bukan sekadar kritik atas peristiwa tunggal.
Dalam “Data Bicara”, Dialeksis bahkan menyorot bagaimana pemberitaan terkait peran Sekda pada bencana cenderung “netral hingga positif”, terutama soal koordinasi lintas aktor dan distribusi bantuan yang secara tidak langsung menyiratkan bahwa “penilaian publik” bisa terbelah tergantung kanal dan narasi yang dominan.
Pola Berulang: Sekda objek tekanan friksi eksekutif-legislatif
Pola “Sekda jadi isu” tidak hanya muncul saat bencana 2025. Dialeksis mencatat bahwa pada Mei 2024, Ketua DPRA telah mendesak Pj Gubernur mencopot Pj Sekda dengan argumen kebutuhan kepemimpinan yang kuat untuk agenda besar (PON dan Pilkada).
Berlanjut pada Februari 2025, polemik SK Plt Sekda (Alhudri) menjadi konflik terbuka yang melibatkan DPRA dan eksekutif. Dialeksis memuat klarifikasi Jubir Pemerintah Aceh yang menekankan prinsip keputusan gubernur dianggap sah sampai dibatalkan melalui mekanisme peradilan atau oleh pejabat berwenang.
Dialeksis juga mengangkat penjelasan ahli hukum bahwa yang menentukan sah-tidaknya, dalam konteks SK pengangkatan Plt, adalah tanda tangan gubernur sebagai kewenangan pejabat.
Dalam “Data” Dialeksis tentang jejak kontroversi Ketua DPRA, konflik terbuka tersebut dipotret sebagai bagian dari memburuknya relasi eksekutif - legislatif, termasuk kebiasaan mendesak pencopotan Sekda dan mempersoalkan SK Plt Sekda secara terbuka.
Bila disilangkan dengan PP 11/2017, faktor lainnya muncul saat Sekda (JPT madya) diangkat Presiden dari tiga nama usulan PPK melalui Mendagri artinya legitimasi jabatan Sekda bersifat “pusat-daerah”.
Dalam konteks politik Aceh, ini membuat Sekda bukan hanya “orang gubernur”, tetapi juga “pejabat yang disahkan pusat”, sehingga tekanan untuk mengganti Sekda berpotensi menjadi tekanan terhadap relasi Aceh - Jakarta. Lebih lanjut, sangat disayangkan kekuatan Legislatif yang menghadang otoritas Sekda pilihan Gubernur menjalankan fungsi dan wewenangnya, bukan berasal dari “pihak opisisi”, namun dari internal. Persis seperti ungkapan “layaknya membakar rumah sendiri.”
Bencana “pintu masuk” paling efektif untuk menggiring opini
Dialeksis mengakui adanya ruang evaluasi semisalnya, Mahmud Padang menilai terdapat kelemahan verifikasi informasi di posko yang berujung pada informasi keliru dan menyeret pimpinan dalam polemik.
Namun Dialeksis juga menandai risiko bencana dijadikan arena politik, dengan pesan agar kritik dipisahkan dari manuver ambisi/ego serta memperingatkan pergantian pejabat di fase darurat bisa mengganggu kesinambungan.
Dalam berita 9 Desember 2025, Sekda (selaku ketua posko) menjelaskan rencana perpanjangan tanggap darurat dan menggambarkan luasnya dampak (18 kabupaten/kota), serta kebutuhan evakuasi wilayah terisolir. Ada bukti aktivitas koordinatif di lapangan, misalnya kunjungan Sekda ke Aceh Utara untuk memastikan penanganan darurat dan kebutuhan masyarakat, disertai penekanan koordinasi lintas sektor.
Dialeksis sebelumnya melalui tajuk redaksi lalu mengunci standar yang lebih keras menegaskan kritik harus berbasis dokumen, kronologi, dan pembagian tanggung jawab yang jelas; kalau tidak, publik akan terseret ke “personalization trap”. “Kritik tajam yang tidak disokong bukti” (narasi inti tajuk) dinilai berisiko mengaburkan masalah substantif dan memupuk friksi politik.
Ditelisik dari arah pemberitaan, tulisan ModusAceh berjudul “Ramai-Ramai Membidik Sekda, Kenapa” terbit 12 Februari 2026 dan menempatkan isu ini sebagai fenomena “ramai-ramai membidik” Sekda, dengan penekanan bahwa jabatan Sekda adalah simpul kepentingan dan pihak-pihak tertentu merasa terganggu.
Dialeksis dan ModusAceh sama - sama menganggap “serangan” terhadap Sekda tidak berdiri sendiri; ada gelagat terjadi sesuatu permufakatan untuk kepentingan yang lebih besar. Dialeksis menyebut kemungkinan resistensi dari pihak yang kepentingannya terdampak refocusing BTT. ModusAceh juga menyiratkan hal serupa lewat argumentasi bahwa banyak pihak berkepentingan pada simpul birokrasi/anggaran.
Dialeksis, lewat tajuk redaksi “Jadi Sekda, Bukan Kambing Hitam”, secara editorial mengambil posisi normatif bahwa seruan pergantian nama tanpa audit dokumen adalah jalan pintas; ini bisa dibaca sebagai upaya menahan personalisasi isu dan mendorong audit sistem. Sehingga, dalam memahami relasi dan benang merah untuk polemik Sekda akhir - akhir ini, jangan membajak keluhuran terminologi “kepentingan publik” untuk ambisi pribadi serta politik transaksional. Karena itu sebuah bentuk paling vulgar dari sebuah “aksi pengkhiatan.”
Penulis: Peneliti Sosial dan Sejarah, Bisma Yadhi Putra