Beranda / Berita / 2 Penyidik KPK Langgar Etik Terkait Kasus Bansos

2 Penyidik KPK Langgar Etik Terkait Kasus Bansos

Senin, 12 Juli 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang dan ringan terhadap dua penyidik KPK Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi bansos Corona, Agustri Yogasmara alias Yogas.

"Mengadili, menyatakan para terperiksa I Muhammad Praswad Nugraha, II M Nor Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain," kata anggota Dewas KPK, Harjono dalam konferensi pers, Senin (12/7/2021).

"Menghukum para terperiksa Muhammad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, M Nor Prayoga berupa sanksi ringan teguran tertulis satu dengan masa berlaku hukuman 3 bulan," imbuh Harjono.

Adapun hal memberatkan keduanya adalah para terperiksa sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Sedangkan hal meringankan para terperiksa mengakui terus terang akan perbuatannya, serta terperiksa 2 yakni M Nor Prayoga menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan salah satu saksi sidang kasus bansos, Agustri Yogasmara atau Yogas. Dua penyidik itu dilaporkan ke Dewas karena diduga melakukan intimidasi terhadap Yogas.

Dari informasi yang didapat detikcom dari salah satu sumber internal KPK, dua penyidik yang dilaporkan Yogas ke Dewas KPK adalah seorang pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dan seorang lagi merupakan pegawai yang lulus. Keduanya menangani perkara dugaan suap eks Mensos Juliari terkait pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19.

Kasus bansos Corona ini juga sudah masuk di tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Mensos Juliari Peter Batubara, KPA bansos Adi Wahyono, dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona tahun 2020.

Uang suap yang diterima Juliari berasal darifeebansos Corona yang dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi Wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Dalam dakwaan keduanya diperintah oleh Juliari memotongfeeRp 10 ribu dari vendor bansos.[Detik]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda