Beranda / Berita / Aceh Tak Bisa Blokir Game PUBG

Aceh Tak Bisa Blokir Game PUBG

Jum`at, 19 Juli 2019 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi main game PUBG. [FOTO: Dok. Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemblokiran game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya tak dapat dilakukan di tingkat regional atau lokal Aceh. Melainkan harus diblokir secara nasional karena provider jaringan internet di Aceh berada di Jakarta. 

Demikian disampaikan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh melalui Kepala Bidang Layanan E-Government, Hendri Dermawan, Kamis (18/7/2019), kepada Dialeksis.com.

"Yang bisa kita blokir hanya yang berada di jaringan Pemerintah Aceh. Sedangkan di operator swasta tidak bisa dilakukan Kominfo provinsi. Karena kewenangannya operator nasional itu ada di Pusat," ujar Hendri melalui sambungan seluler.

Terkait pemblokiran situs bermuatan negatif, menurut Hendri, sudah ada aturannya dalam Permenkominfo.

"Nanti setiap aduan masyarakat (terkait konten atau situs negatif-red) yang masuk akan dikaji oleh forum pengawasan konten ilegal dengan melibatkan kepolisian, MUI, dan ormas masyarakat di pusat. Jadi lebih komprehensif," ujarnya.

Baca: Salah Satu Alasan PUBG Haram

Meski demikian, kata dia, pemblokiran dalam praktiknya dirasakan tidak efektif. Sebab pengguna internet tetap dapat mengakses layanan konten atau situs yang bermuatan negatif tersebut secara anonim melalui aplikasi Virtual Private Network (Jaringan Privat Virtual) atau biasa disingkat dengan VPN.

"Walaupun diblok IP-nya, namun bila menggunakan VPN itu tetap dapat dibuka karena menggunakan koneksi luar negeri," jelas Hendri.

Sementara itu Kominfo sendiri diketahui memilki tiga pendekatan terhadap penanggulangan konten atau situs bermuatan negatif.

Pendekatan pertama, secara aturan, sudah ada regulasi mulai dari UU Pornografi hingga UU ITE. Menurut Hendri, regulasi ini tidak efektif juga karena masih banyak yang melanggar.

Pendekatan kedua, secara teknologi, pemerintah bisa memblokir IP atau domain webnya. Namun masih bisa dibuka pemblokiran itu melalui VPN.

Adapun ketiga, sebut Hendri, pendekatan sosio kultural. Dalam hal ini, pemerintah bisa bekerjasama dengan komunitas IT agar potensi anak bangsa diarahkan ke hal positif, seperti membuat konten positif di platform Youtube dan media sosial.

Dari tiga pendekatan tersebut, menurutnya, pendekatan sosio kultural dinilai sebagai pendekatan terbaik dalam rangka menanggulangi konten atau situs bermuatan negatif.

"Saran kami bagaimana caranya agar kita bersama dapat mengefektifkan pendekatan sosio kultural. Juga jangan dilupakan kepedulian masyarakat terhadap generasi muda. Diantaranya teguran langsung serta pengawasan dari sisi masyarakat terkait fatwa ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa Nomor 3 Tahun 2019 tentang hukum haramnya bermain Game PUBG dan sejenisnya menurut hukum Islam.

Menindak lanjuti fatwa tersebut, MPU Aceh dalam lokakarya ulama umara bidang muamalah terkait game online yang berlangsung di Aula Kantor MPU Aceh, kawasan Lampeuneurut, Aceh Besar, 16-17 Juli 2019, meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh segera memblokir game tersebut dengan meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.

Sementara itu, Kominfo pusat diketahui tidak akan memblokir PUBG karena adanya fatwa tersebut. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan, fatwa tadi adalah pedoman bagi masyarakat untuk berhati-hati dan bijak saat memainkan PUBG.

"Jadi bukan (pemblokiran). Itu adalah guidance buat masyarakat," ujar Semuel Abrijani Pangerapan seperti dikutip suara.com, Rabu (3/7/2019) lalu.

Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, Kominfo tidak akan sewenang-wenang dalam memblokir sebuah aplikasi. Kominfo baru akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum pada permainan online tersebut.(pd/dbs)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda