Beranda / Berita / Polisi Geledah Pabrik Ekstasi Palsu di Sawang

Polisi Geledah Pabrik Ekstasi Palsu di Sawang

Jum`at, 19 Juli 2019 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (18/7/2019), polisi memperlihatkan barang bukti yang digunakan pelaku pembuat ekstasi palsu di Sawang, Aceh Utara. [FOTO: Dialeksis.com]

DIALEKSIS.CO | Aceh Utara - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menggeledah gubuk yang dijadikan pabrik untuk memproduksi narkoba sejenis ekstasi di Gampong Alu Garot, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Senin (15/7/2019). 

Dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2019) kemarin di Mapolres Lhokseumawe, Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo menjelaskan penggerebekan tempat produksi pil menyerupai ekstasi itu berawal dari laporan masyarakat.

Hasil penyelidikan Satres Narkoba Polres Lhokseumawe kemudian, polisi  meringkus pria berinisal MI (19) saat hendak transaksi di kawasan Blang Panyang, Muara Satu, Lhokseumawe pada Senin (15/7/2019). Dari tangannya, ditemukan 2 ribu pil ekstasi dan tepung yang diduga bahan baku pil tersebut.

"Ketika itu tersangka sedang melakukan transaksi jual-beli pil ekstasi," ungkap Kombes Pol Muh Anwar.

Dari pengakuan MI, kata Anwar, tersangka tidak bekerja sendiri. Melainkan ada rekannya yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial B, J, dan D.

Obat sejenis pil ekstasi itu dibuat dengan alat tradisional. Aktivitas ini sudah dilakukan dalam lima bulan terakhir di 'rumah produksi' milik bersama.

"Mereka sudah memproduksi obat tersebut sebanyak 3 ribu butir, bahkan sudah didistribusikan ke provinsi lain, yakni Lampung dan Medan. Sedangkan 2 ribu butir yang ditemukan polisi tersebut rencananya akan diedarkan di Aceh," ungkap Kombes Pol Muh Anwar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dengan mendatangi rumah produksi ekstasi palsu itu di Desa Alu Garot, Sawang, Aceh Utara.

Hasil penggeledahan, diamankan barang bukti lainnya berupa sebuah blender, dua wadah plastik, talam besi, batang balok kayu, batang kayu berbentuk kubus, baut, besi, dua lembar kertas obat sakit kepala, dua terong berduri dan bahan-bahan dasar pembuatan ekstasi lainnya.

"Barang-barang ini diakui oleh tersangka untuk pembuatan ekstasi. Namun dari hasil uji Laboratorium Forensik, pil tersebut mengandung methampetamine. Artinya bukan ekstasi melainkan mengandung sabu," sebut Muh Anwar.

Sementara tiga DPO lainnya berperan sebagai pemberi modal, pemasok bahan-bahan, dan pembuat serta pengedar. MI sendiri bertugas rangkap sebagai pembuat dan pengedar.

Akibat perbuatan tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2), 113 ayat (2), 114 ayat (2), dan 115 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.(faj)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda