Beranda / Berita / Berturut-turut Terima Bantuan dari Pemda, Kejari Bireuen Terkesan Ragukan Alokasi Anggaran Kejagung

Berturut-turut Terima Bantuan dari Pemda, Kejari Bireuen Terkesan Ragukan Alokasi Anggaran Kejagung

Jum`at, 29 April 2022 22:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Pengamat Kebijakan Publik dan Hak Asasi Manusia, Zulfikar Muhammad. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pengamat Kebijakan Publik dan Hak Asasi Manusia, Zulfikar Muhammad mempertanyakan sikap Kejari Bireuen yang masih meminta-minta bantuan kepada Pemda Bireuen dalam bentuk Pembangunan Aula, Rehabilitas Gedung, Revitalisasi Gedung yang dilakukan berturut-turut hampir tiap tahun.

Zulfikar Muhammad mengatakan apa yang dilakukan oleh Kejari Bireuen seolah-olah memperlihatkan kepada publik bahwa ia meragukan kebutuhan anggaran yang sudah dialokasikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pembangunan Kantor Kejari yang ada di daerah.

"Untuk Kebutuhan anggaran Kejari di daerah-daerah, Kejaksaan Agung di tingkat pusat sudah pasti tahu apa-apa saja kebutuhannya. Ini kalau masih ada Kejari meminta-minta bantuan kepada Pemda. Berarti Kejari tersebut ragu dengan kebutuhan anggaran yang sudah dialokasikan oleh Kejaksaan Agung," kata Zulfikar Muhammad, Jumat (29/4/2022) kepada Dialeksis.com.

Menurutnya, sebenarnya alokasi anggaran dari Pemda Bireuen untuk Instansi Vertikal seperti revitalisasi Gedung Kejari Bireuen sebanyak Rp2,9 Milyar, pembangunan tempat parkir dan barak Dalmas Mapolres Bireuen sebanyak Rp2,8 Milyar yang totalnya Rp5,7 Milyar itu tidak boleh. Ini disebabkan untuk Instansi Vertikal seperti Kejari Bireuen, Polres tentu sudah mempunyai pagu anggaran tersendiri dan mempunyai perencanaan tersendiri di instansi tersebut. 

"Misalnya Kejari Bireuen membutuhkan bantuan rehab kantor, renovasi kantor, rehab aula silahkan meminta kepada institusinya," kata Zulfikar Muhammad.

Menurut mantan ketua NGO HAM Aceh ini, Jika pun ada bantuan dari Pemda untuk lembaga vertikal itu pun harus dilihat secara proposional.

Misalnya dengan kemampuan daerah harus mengatasi kemiskinan, memperbaiki Insfastruktur masyarakat, memulihkan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19. Porsi untuk anggaran Instansi Vertikal harus ditetapkan tidak boleh lebih 10 persen dari porsi APBK. 

"Ini tidak boleh melebihi dari itu. Jika lebih dari itu tentu akan mengancam kebutuhan publik yang lebih besar," ucapnya.

Dilihat dari kebutuhan dilapangan, kata Zulfikar, alokasi anggaran pembangunan tempat parkir dan barak Dalmas Mapolres Bireuen memang agak sedikit rasional. Ini disebabkan ruang lingkup pelayanan Kamtibmas masih dipegang oleh Kepolisian artinya mereka punya struktur pelayanan hingga ke pelosok-pelosok desa. Misalkan mereka membutuhkan gedung penitipan barang bukti tak cukup anggaran meminta bantuan ke itu rasional. 

"Tetapi kalau bagi institusi seperti Kejari, Pengadilan itu tidak nyambung. Mereka tidak mempunyai layanan langsung yang bersentuhan dengan masyarakat paling bawah," jelasnya.

Dari analisa Zulfikar Muhammad, kucuran anggaran yang begitu besar untuk instansi vertikal yang ada di Bireuen sebenarnya lebih kepada Pemimpin Daerah yang mempunyai rasa takut. 

"Logikanya kalau pemimpin daerah tidak memiliki kesalahan, pengelolaan anggaran daerah, keuangan daerah tentu kan tak mesti takut. Tetapi kalau ia mempunyai potensi melakukan penyelewengan anggaran daerah tentu akan melakukan upaya-upaya sharing anggaran daerah ke instansi vertikal," sebut Zulfikar.

Makanya versi lain dalam hukum pengembangan perbuatan pidana, kata Zulfikar Muhammad,  terutama bentuk gratifikasi itu boleh dilihat secara luas. 

"Gratifikasi itu bukan hanya sekedar pemberian hadiah semata-mata, tetapi dukungan yang tanpa alasan seperti ini juga dikatakan sebagai gratifikasi," jelasnya.

Untuk ia berharap kepada Bupati Bireuen jika ingin mengelola anggaran Bireuen secara baik hal-hal seperti pemberian bantuan untuk instansi vertikal secara berturut-turut harus dihentikan. 

"Kalau memang ingin membantu janganlah berturut, misalkan selang dua tahun sekali. Sebenarnya anggaran daerah ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat bukan untuk menyelamatkan Bupati maupun pejabat-pejabat," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, Tahun Anggaran 2022 ini Pemkab Bireuen mengalokasi Rp5,7 Milyar untuk dua instansi vertikal, yaitu Kejari dan Polres.

Kedua instansi menggunakan anggaran APBK Bireuen untuk revitalisasi gdung kantor Kejari Bireuen Rp2,9 Milyar dan pembangunan tempat parkir dan barak Dalmas Mapolres Bireuen sebanyak Rp2,8 Milyar sehingga totalnya Rp5,7 Milyar.

Bantuan Berturut-turut 

Data Tahun 2020 Pemkab Bireuen mengalokasi Rp1,4 Milyar untuk Pembangunan Aula Kejari Bireuen.

Data tahun 2021 Pemkab Bireuen mengalokasikan Rp541,7 Juta untuk Rehabilitas Gedung Kejari.

Data Tahun 2022, Pemkab Bireuen kembali mengalokasikan anggaran Rp2,9 Milyar untuk Revitalisasi Gedung Kantor Kejari. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda