Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / FKUB Aceh Soroti Kisruh Pengangkatan Imeum Chik Masjid Indrapuri, Minta Kedepankan Musyawarah

FKUB Aceh Soroti Kisruh Pengangkatan Imeum Chik Masjid Indrapuri, Minta Kedepankan Musyawarah

Kamis, 12 Maret 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

 Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Aceh, H.A. Hamid Zein. Foto: doc pribadi/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Aceh, H.A. Hamid Zein, menilai kisruh yang terjadi dalam proses pengangkatan Imeum Chik di Masjid Indrapuri seharusnya tidak perlu terjadi. Polemik tersebut dikhawatirkan dapat memicu keretakan dan mengganggu kerukunan umat Islam di tengah masyarakat.

Menurut Hamid Zein, menjaga kerukunan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah harus menjadi prioritas utama. Karena itu, jika terjadi perbedaan pandangan atau khilafiyah dalam pemilihan dan pengangkatan Imeum Chik, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui musyawarah dan mufakat.

“Hal yang paling penting adalah bagaimana menjaga dan merawat kerukunan agar masyarakat tetap nyaman dalam melaksanakan ibadah,” ujarnya saat diminta responnya oleh Dialeksis, (12/03/2026).

Ia menjelaskan bahwa kedudukan Imeum Chik merupakan bagian dari kelembagaan adat di Aceh. Oleh karena itu, mekanisme pemilihan dan pengangkatannya telah diatur secara jelas dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008.

Dalam qanun tersebut disebutkan bahwa Imeum Chik atau imeum masjid pada tingkat mukim merupakan tokoh yang memimpin kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan agama Islam serta pelaksanaan syariat Islam. Tugasnya antara lain mengoordinasikan kegiatan keagamaan, memimpin pemakmuran masjid, serta menjaga nilai-nilai adat agar tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Pemilihan Imeum Chik dilakukan melalui musyawarah mukim yang melibatkan unsur Imeum Mukim, Tuha Peut Mukim, sekretaris mukim, pemangku adat, keuchik, imeum masjid, serta imeum meunasah di wilayah kemukiman tersebut. Hasil musyawarah kemudian diusulkan kepada bupati melalui camat untuk proses pengangkatan secara resmi.

Hamid Zein juga menambahkan bahwa pembinaan terhadap lembaga adat, termasuk lembaga adat Imeum Chik, berada di bawah koordinasi lembaga adat Aceh melalui Majelis Adat Aceh.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jika terjadi perbedaan pandangan dalam pelaksanaan ibadah di tengah masyarakat, maka hal tersebut dapat merujuk pada Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014.

Qanun tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah di Aceh dilaksanakan sesuai tuntunan syariat Islam dengan memprioritaskan tata cara mazhab Syafi’i. Namun demikian, praktik ibadah yang mengikuti mazhab lain seperti Hanafi, Maliki, dan Hambali tetap diperbolehkan selama berada dalam koridor syariat serta mengedepankan ukhuwah Islamiyah dan ketentraman umat.

Apabila muncul khilafiyah dalam praktik ibadah, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui muzakarah atau kajian komprehensif oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dengan melibatkan lembaga terkait.

Hamid Zein berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Semua pihak harus mengutamakan musyawarah dan menjaga ukhuwah Islamiyah agar ketentraman masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI