Beranda / Berita / Go-Jek dan Grab akan Pegang Status Perusahaan Jasa Angkutan

Go-Jek dan Grab akan Pegang Status Perusahaan Jasa Angkutan

Senin, 02 April 2018 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Dialeksis.com, Jakarta - Dua perusahaan aplikasi pemesanan kendaraan di Indonesia, Go-Jek dan Grab, rencananya akan bertambah status, menjadi juga perusahaan penyedia jasa transportasi. Hal itu menjadi salah satu kesepakatan dalam pertemuan pemerintah dengan perwakilan para aplikator di Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta pusat, kemarin.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan keputusan itu diambil atas wewenang dua menteri terkait, yakni Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Menteri Komunikasi dan Informatija Rudiantara. "Tadi sudah bersepakat, aplikator itu dijadikan perusahaan jasa angkutan, di samping (juga sebagai) aplikator," kata Moeldoko di kantornya, Rabu 28 Maret 2018.

Pertemuan di KSP sejatinya berlangsung atas instruksi Presiden Joko Widodo yang menerima mediasi gabungan pengemudi angkutan roda dua berbasis aplikasi, alias ojek online. Para pengemudi menuntut pembentukan payung hukum untuk operasional ojek online. Ada juga tuntutan mengenai penyesuaian tarif penumpang yang berdampak pada upah kerja pengemudi.

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana, mengatakan operasional Go-Jek dan Uber akan bisa diatur Kemenhib begitu terdaftar sebagai penyedia transportasi. Payung hukumnya, kata dia, akan berupa Permenhub.

"Syarat mereka menjadi perusahaan angkutan nanti kita pelajari, detilnya kita juga akan diskusi dengan ahli-ahli," ujar Cucu.

Cucu pun memastikan para petinggi aplikator setuju telah menyetujui penambahan status tersebut. "Tidak, mereka tak ada minta-minta (syarat) sesuatu," kata dia sebelum masuk ke dalam mobil.

Pemerintah pun menargetkan penyelesaian masalah tarif ojek online, hingga Senin pekan depan. Dalam hal ini, aplikator diminta menghitung ulang tarif penumpang yang dianggap tak rasional. Pengemudi sebelumnya meminta tarif batas bawah sebesar Rp 1600 per kilometer dinaikkan menjadi Rp 4000.

Menhub Budi mengatakan pihaknya telah menghitung dan menawarkan harga yang ideal sebagai tarif batas bawah, yakni Rp 2000/km. Namun, batas tarif tetap akan ditentukan aplikator. "Tapi Rp 2000 itu (hitungan) bersih, bukan dipotong (menjadi) Rp 1.600/km," kata dia.

Adapun Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan penambahan status Grab menjadi perusahaan transportasi masih dalam tahap kajian. Persoalan tarif pun ditentukan secara internal. "Pendapatan (pengemudi) tak hanya berdasarkan tarif, ada juga volume, yang menentukan adalah unsur penumpang, pengemudi, dan kompetisi," ujar dia usai pertemuan di KSP (Tempo.co)



Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda