Beranda / Berita / Kasusnya Disetop Bareskrim, PSI Minta Bawaslu Introspeksi

Kasusnya Disetop Bareskrim, PSI Minta Bawaslu Introspeksi

Sabtu, 02 Juni 2018 12:21 WIB

Font: Ukuran: - +


Sekjen PSI Raja Juli Antoni. (Fotp: MI/Susanto)

DIALEKSIS.COM | Jakarta -- Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia, Raja Juli Antoni minta Badan Pengawas Pemilu untuk introspeksi diri pasca kepolisian menghentikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sebelumnya, Bawaslu melaporkan PSI karena dugaan tindak pidana pemilu.


"Kami minta Bawaslu, momentum ini untuk introspeksi diri. Momen tingkatkan kapasitas untuk keadilan tajam pada siapa pun. Dengan momentum ini, akan ada kematangan dalam PSI sendiri," kata Raja Juli di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 1 Juni 2018.


Meski begitu, Raja Juli menjelaskan, hal itu bukan berarti dia dan partainya menaruh dendam pada Bawaslu. Ia menilai Bawaslu adalah salah satu lembaga yang berperan membangun partainya bisa sampai seperti sekarang ini.


"Sejak awal kami sadar di PSI, Bawaslu institusi penting di konteks demokrasi. Hasil Pemilu 2019 nanti bergantung Bawaslu, apakah legitimate atau tidak, maka sejak awal partai didirikan kami punya kelapangan dada, kesadaran kalau Bawaslu mematangkan kami," ujar dia.


Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri telah resmi menyetop kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia. Hal itu terbukti dengan telah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas laporan yang dibuat Badan Pengawas Pemilu terhadap PSI.


Surat diterbitkan Kamis 31 Mei 2018 setelah gelar perkara, Bareskrim Mabes Polri tak melihat adanya unsur, tidak termasuk tindak pidana pemilu.


Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Sekretaris Jenderal DPP PSI, Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal PSI, Chandra Wiguna ke Bareskrim Mabes Polri. Kedua petinggi PSI tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.


"Keduanya diduga melakukan kampanye melalui iklan media cetak nasional edisi 23 April 2018. Itu merupakan perbuatan tindak pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu, Abhan Misbah di kantornya, Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.

(Viva)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda