Beranda / Berita / KPK Janji Tegas Tindak Pelaku Pungli di Rutan

KPK Janji Tegas Tindak Pelaku Pungli di Rutan

Selasa, 20 Juni 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal tegas menindak semua pihak yang berani menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Lembaga Antirasuah menegaskan tidak akan ada yang dibela. 

"KPK saya kira dari sepengetahuan saya sejak awal saya bergabung di tahun 2006 sampai dengan saat ini menganut istilahnya itu zero tolerance," tegas pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (20/6/2023). 

Asep mengatakan tindakan tegas itu diperlukan karena KPK selalu gahar menindak pelaku korupsi. Karenanya, Lembaga Antirasuah bakal tidak adil jika melembek kepada pegawai yang melanggar.

"Jadi tidak ada juga rekan-rekan yang melakukan tindak pidana korupsi lalu dibiarkan, kita tindak sesuai dengan perbuatannya," ucap Asep.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah melaporkan temuan itu ke pimpinan KPK dan didesak segera ditindaklanjuti. Sebab, temuan itu masuk ke ranah pidana.

Selain itu, Dewas juga memastikan bakal mendalami dugaan etik dari pihak di Rutan KPK yang diduga terkait dengan pungli itu. "Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa pungli itu murni temuan Dewas. Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. 

"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata Albertina. 

Ia menambahkan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas memastikan bertindak tegas atas temuan itu.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujar Albertina.


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda