Beranda / Berita / MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat, Ketum AHY Sambut Gembira

MA Tolak Uji Materi AD/ART Partai Demokrat, Ketum AHY Sambut Gembira

Rabu, 10 November 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketum Partai Demokrat, AHY. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM |Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan uji materi atau judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan oleh kubu Moeldoko.

Dalam perkara nomor 39 P/HUM/M2021 tersebut, Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum Muh Isnaini Widodo dkk sebagai pemohon dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai termohon.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengucapkan syukur dan menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah ia perkirakan sejak awal. Pihaknya yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal.

Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah.

"Padahal jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025. Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu," jelasnya.

"Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," tambahnya.

Sejak awal, ia telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar "memamerkan" kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). AHY mendapat laporan, bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya; para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Hasutan dan pamer kekuasaaan seperti ini, tidak hanya mencoreng nama baik Bapak Presiden, selaku atasan langsung beliau, tetapi juga menabrak etika politik, moral serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air. Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan. Banyak senior saya di TNI yang memberikan simpati kepada kami atas ulah dan tindak tanduk perbuatan KSP Moeldoko itu.

Dalam perjalanannya, dari empat penggugat ini, ada satu orang yang akhirnya menyadari kekhilafannya, seraya meminta maaf, serta memohon agar diterima kembali sebagai kader Partai Demokrat. Terhadap mantan kader yang menyadari kesalahan dan mau memperbaiki kesalahannya tersebut, saya tentu akan memaafkan dan menerimanya kembali sebagai kader Partai Demokrat.

"Sedangkan untuk tiga orang lainnya, yang tidak mengakui kesalahannya, atau telah gelap mata dan dibutakan oleh janji-janji KSP Moeldoko, maka tentu saya harus mengambil sikap yang tegas. Saya yakin, seluruh kader Partai Demokrat akan menerima keputusan ini, bahkan mendorong saya untuk mengambil keputusan tersebut," sebutnya.

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa sesuatu terjadi tidak jatuh begitu saja dari langit. Ada prosesnya. Ada usahanya. Ada kerja nyatanya. Untuk itu, selain puji syukur kepada Allah SWT, AHY juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak terkait sebagai berikut:

Pertama, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung, Bapak Muhammad Syarifudin beserta seluruh jajarannya, khususnya para Hakim Agung yang telah menunjukkan integritas, serta menempuh jalan yang lurus dan terang benderang, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini.

Kedua, saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum & HAM, Bapak Yasonna Laoly selaku pihak tergugat, beserta jajarannya – termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum, Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, yang telah memberikan pandangan hukumnya yang jelas terhadap gugatan ini.

Ketiga, saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim hukum Partai Demokrat, Bapak Hamdan Zoelva, Bapak Heru Widodo, Bapak Bambang Widjojanto, Bung Hinca Pandjaitan, Bung Benny K Harman, Bung Mehbob, Bung Muhajir dan seluruh anggota tim kuasa hukum lainnya, yang yang telah bekerja keras, siang dan malam, membantu dan mendampingi kami, selama proses hukum yang berjalan.

Keempat, saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga, kepada seluruh rakyat Indonesia; civil society, civitas akademika (khususnya para pakar hukum), sahabatsahabat dari partai politik lainnya, pimpinan redaksi dan rekan-rekan wartawan, para mahasiswa, pelajar dan generasi muda, yang telah memberikan atensi, simpati dan dukungannya kepada kami Partai Demokrat, utamanya dukungan moril dan doa yang sangat berharga bagi kami. Saya tidak tahu bagaimana cara membalasnya, tetapi saya yakin, Tuhan Yang Maha Kuasa akan membalas kebaikan saudara-saudara sekalian.

Kelima, saya juga ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Ketua Majelis Tinggi Partai dan jajarannya, Ketua Dewan Kehormatan dan jajarannya dan Ketua Mahkamah Partai dan jajarannya, Ketua Dewan Pertimbangan dan jajarannya, Sekjen, Bendum, Para Kepala Badan dan Kepala Departemen DPP Partai Demokrat,

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI beserta para anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, serta seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota; para Ketua DPD dan Ketua DPC di seluruh tanah air; para Ketua dan Anggota seluruh Organisasi Sayap serta serta seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat; atas kerja kerasnya yang tak kenal lelah, melakukan berbagai macam upaya, serta doa yang tidak putus-putusnya, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini.

Kepada seluruh kader Partai Demokrat, saya mengajak, mari jadikan hal ini sebagai momentum bagi kita, untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu-ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat, berkoalisi dengan rakyat; tanpa harus khawatir diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan, seperti yang telah dilakukan oleh KSP Moeldoko.

Di sisi lain, saya juga menghimbau kepada para kader, jangan jadikan hal ini sebagai sesuatu yang euphoria, tapi tetaplah rendah hati. Kita berharap, keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN. Mari kita terus kawal proses tersebut. Insya Allah, Tuhan beserta kita, untuk kembali memenangkan perjuangan hukum ini, juga kembali memenangkan akal sehat dan hati nurani.   

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda