Beranda / Berita / MAKI Akan Gugat KPK

MAKI Akan Gugat KPK

Minggu, 04 April 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan atas Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikeluarkan Komisi Pemberantas Korupsi.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan akan mengajukan gugatan akan diajukan paling lambat akhir April 2021.

"Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau prank dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," ujar Boyamin seperti dikutip Tempo, Jumat (2/4/2021)

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, menanggapi rencana gugatan praperadilan yang diajukan MAKI itu. "KPK hargai upaya yang akan dilakukan oleh sejumlah pihak di antaranya MAKI karena memang ketentuan hukumnya mengatur demikian," kata Ali dalam keterangannya, Jumat, 2 April 2021.

Ali mengatakan KPK telah memastikan bahwa SP3 perkara yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab, putusan akhir pada tingkat Mahkamah Agung dalam perkara eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan ada perbuatan sebagaimana dakwaan, namun bukan tindak pidana.

Menurut Ali, KPK telah berupaya maksimal sampai mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung. Karena syarat unsur adanya perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi.

Sedangkan Sjamsul dan Itjih sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama- sama dengan Syafruddin selaku penyelenggara negara, "Maka demi kepastian hukum KPK menghentikan penyidikan perkara dimaksud."

DPR minta pertanggungjawaban KPK

Aggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan, keputusan KPK menerbitkan SP3 terhadap mega skandal korupsi BLBI yang merugikan negara Rp 4,58 triliun sungguh mengejutkan bagi publik. Komisi III, lanjut Hinca, perlu mengejar dan meminta pertanggungjawaban KPK serta mempertanyakan alasan-alasan di balik penerbitan SP3 kasus BLBI ini.

“SP3 tersebut memang diakomodir oleh UU Nomor 19 Tahun 2019. Agak mengejutkan memang bagi publik, bahwa kasus pertama yang dilakukan SP3 oleh KPK adalah kasus BLBI yang notabene adalah mega skandal korupsi. Ini yang harus kami (Komisi III) kejar,” ujar Hinca seperti dikutip Jawa Pos, Sabtu (3/4).

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman, menilai yang dilakukan oleh KPK merupakan langkah mundur upaya pemberantasan korupsi.

"SP3 ini bukanlah SP3 terakhir, setelah ini akan ada SP3 perkara lain dan itu menurut saya menjadi kemunduran yang sangat disesalkan," kata Zaenur.

Zaenur pun tidak kaget dengan munculnya SP3 oleh KPK. Sebab, dalam revisi UU KPK memang KPK berhak menghentikan penyidikan. Menurut Zaenur, revisi UU KPK diniatkan untuk itu, sehingga bisa menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Pengacara Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, Maqdir Ismail, menilai keputusan KPK menerbitkan SP3 kasus korupsi BLBI sebagai kebijakan yang tepat dan positif bagi kepastian hukum.

"Memang semestinya demikian karena kasus kedua tokoh pengusaha itu dulu dikaitkan dengan perkara mantan Kepala BPPN Sjafruddin Arsyad Temenggung. Sedangkan Sjafruddin sudah lama dibebaskan oleh Mahkamah Agung," kata Maqdir dalam keterangannya, Jumat, 2 April 2021.[Lokadata]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda