Beranda / Berita / Menhan ingatkan prajurit TNI jaga netralitas

Menhan ingatkan prajurit TNI jaga netralitas

Rabu, 04 April 2018 08:05 WIB

Font: Ukuran: - +


Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu (Foto:MetrotvNews)


Dialeksis.com - Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu mengingatkan agar prajurit TNI di lingkungan Kodam Jaya bersikap profesional dan menjaga netralitas menjelang pilkada serentak.

"Tunjukan kamu proporsional dan profesional, tentara yang benar, benteng Sapta Marga, itu harapan kita semua, harapan bangsa ini," kata Menhan saat memberikan pembekalan kepada segenap Komandan Satuan (Dansat) di Jajaran Kodam Jaya, di Rindam Jaya, Jakarta, Selasa.

Dihadapan sekitar 241 Perwira TNI AD, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini mengatakan, dalam menyikapi pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu 2019, maka setiap Prajurit TNI hendaknya selalu bersikap hati-hati, yakni harus betul-betul proporsional dan profesional dengan memegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

"Semua harus menyadari, terutama Tentara dan Polisi. Kalau Tentara dan Polisi sudah ikut- ikutan berpolitik yang seharusnya tidak boleh berpolitik, itu sama saja mengajarkan rakyat tidak benar," ujar Ryamizard.

Dalam amanat UU Nomor 3/2002 Tentang Pertahanan Negara dan UU TNI No 34/2004, disebutkan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan, yang memiliki Tugas pokok untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.


Dalam hal ini, lanjutnya, kedudukan TNI adalah sebagai alat atau instrumen pertahanan negara untuk guna mewujudkan objektif arsitektur pertahanan negara tersebut, sementara itu fungsi Polri adalah sebagai instrumen keamanan dan ketertiban masyrakat (Kamtibmas).

Sesuai amanat yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada intinya kebijakan strategi pertahanan negara diarahkan guna mengamankan kepentingan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (Antara)


Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda