Beranda / Berita / Mundurnya Bank Konvensional di Aceh Berpotensi Kacaukan Ekonomi Daerah

Mundurnya Bank Konvensional di Aceh Berpotensi Kacaukan Ekonomi Daerah

Senin, 28 Desember 2020 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Dok.syariahbank.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mundurnya Bank Konvensional di Aceh seperti Bank Mandiri, BCA, dan BRI, pasca diberlakukannya Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), berpotensi mengacaukan ekonomi daerah. Salah satu dampaknya, ekonomi produktif di Aceh terutama sektor pertanian akan sulit bangkit dari keterpurukan.

Seorang Pengusaha Industri Tapioka  di Aceh Timur yang selama ini menggerakkan sektor Pertanian, Zubir Marzuki, Sabtu (26/12/2020), mulai mengeluh dengan keberadaan satu model Bank di Aceh.

Menurutnya, Bank Syariah yang beroperasi di Aceh dirasakan belum mampu memberikan manfaat yang signifikan guna mendongkrak perekonomian daerah. Malah banyak petani umbi singkong tidak berdaya disebabkan rumitnya mendapatkan pembiayaan dari model Bank tersebut.

“Jika para petani singkong tidak mampu berkembang untuk meningkatkan hasil pertanian, maka industri tapioka di Aceh Timur sebagai mata rantai ekonomi, juga berpotensi ambruk,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya bukan tidak mendukung keberadaan Bank Syariah di Aceh. Namun pada prakteknya Bank syariah belum berjalan sebagaimana mestinya. 

Ini bisa saja disebabkan oleh ketidakmampuan para bankir dalam mengimplementasikan konsep bank syariah secara baik dan benar. Sehingga, ekonomi daerah berpotensi kacau dan pada akhirnya, masyarakat yang akan merasakan dampaknya.

Zubir berharap sebelum konsep bank syariah benar-benar dapat di jalankan secara baik, maka sebaiknya keberadaan Bank konvensional di Aceh tetap di pertahankan. Dengan adanya dua model Bank di Aceh (Konvensional dan Syariah), maka akan menyokong grafik  pertumbuhan ekonomi Aceh.

Bank Dengan Skema “Tipu-tipu”

Pada kesempatan yang lain, Direktur Eksekutif Aceh Legal Consul (ALC), Muslim A Gani, Sabtu (26/12/2020) mengatakan,

Keberadaan Bank di Aceh dengan konsep syariah tidak lebih menggunakan skema tipu-tipu.

Menurutnya, peralihan konvensional kepada syariah tidak lebih dari teori  “ganti baju” dan malah resiko memutar balikkan konsep syariah mudharatnya lebih haram, jika bunga bank konvensional dianggap haram.

Misalnya skema murabahah dalam bank syariah. Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Praktik transaksi yang memungkinkan bagi nasabah untuk menyelesaikan masalah finansial ketika kesulitan membeli suatu barang.

Disini bank yang membeli barang dan  menjualnya kepada nasabah sesuai dengan harga beli ditambah keuntungan yang disepakati.

Tetapi skema tersebut tidak pernah ditemui dalam prakteknya, hingga Muslim A Gani berasumsi bahwa konsep bank syariah di Aceh tidak lebih dari skema tipu-tipu.

Maka untuk menuju kepada konsep bank syariah yang benar dalam prakteknya, Muslim A Gani menyarankan Qanun LKS sebaiknya direvisi dengan muatan yang benar tentang bank syariah (afnews.co.id).

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda