DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beredar video pengakuan seorang pria berinisial Muhammad Alan yang viral di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.
Mutia Sari, mantan istri dari Muhammad Alan, angkat bicara dan membantah seluruh tuduhan yang beredar, sekaligus mengungkap fakta berbeda di balik rumah tangga mereka.
Dalam keterangannya, Mutia menegaskan bahwa tuduhan perselingkuhan yang menyeret namanya merupakan fitnah yang tidak hanya merusak reputasinya sebagai individu, tetapi juga sebagai seorang ibu dan tenaga kesehatan.
“Saya Mutia Sari, ingin mempertegas dan meluruskan bahwa tuduhan yang beredar saat ini adalah fitnah. Ini tidak hanya menyerang kehormatan saya sebagai pribadi, tetapi juga sebagai seorang ibu dan bidan yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Aceh Timur,” ujarnya dalam video yang dilansir media dialeksis.com dengan durasi 3 menit, Rabu, 29 April 2026.
Mutia mengungkapkan bahwa hubungan rumah tangganya dengan Muhammad Alan telah berakhir secara agama setelah dijatuhkan talak tiga. Saat ini, proses perceraian tersebut tengah berlangsung di Mahkamah Syar’iyah.
Ia menegaskan, perceraian tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan isu perselingkuhan sebagaimana yang dituduhkan, melainkan dipicu oleh dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia alami selama menjalani pernikahan.
“Perceraian ini tidak ada hubungannya dengan tuduhan perselingkuhan. Saya tidak mampu lagi bertahan dari kekerasan yang terus terjadi. Penganiayaan itu berulang kali saya alami selama berumah tangga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mutia juga menyebut bahwa dalam kurun waktu lebih dari satu tahun terakhir, dirinya tidak mendapatkan nafkah dari suaminya, termasuk untuk kebutuhan anak-anak mereka.
“Sudah satu tahun lebih saya dan anak-anak tidak dinafkahi. Kondisi ini bukan sekali dua kali terjadi, tetapi berulang,” tambahnya.
Terkait tudingan bahwa dirinya melarikan diri, Mutia juga membantah keras. Ia menjelaskan bahwa saat ini dirinya tinggal di rumah orang tuanya karena tidak memungkinkan lagi untuk tinggal serumah dengan Muhammad Alan setelah talak dijatuhkan.
“Saya tidak melarikan diri. Saya berada di rumah orang tua saya, karena itu satu-satunya tempat saya kembali setelah talak dijatuhkan. Tidak mungkin lagi kami tinggal satu rumah,” tegasnya.
Merasa dirugikan secara moral dan psikologis, Mutia memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan tuduhan tersebut, termasuk mantan suaminya.
“Saya akan menempuh jalur hukum atas fitnah keji ini, baik kepada mantan suami saya maupun akun-akun yang menyebarkannya. Dampaknya sangat besar, tidak hanya bagi saya, tetapi juga bagi anak-anak dan orang tua saya,” katanya.
Dalam pernyataannya, Mutia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Aceh Timur atas kegaduhan yang terjadi, seraya menyadari bahwa polemik ini turut berdampak luas.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Ibu Bupati. Saya menyadari ujian ini tidak hanya berdampak kepada saya dan keluarga, tetapi juga kepada beliau,” tuturnya.
Sebelumnya, sebuah video pengakuan Muhammad Alan viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaku sebagai suami dari seorang tenaga kesehatan bernama Mutia Sari yang disebut diganggu oleh seorang oknum kepala daerah di Aceh Timur berinisial IS.
Alan mengklaim memiliki sejumlah bukti, bahkan menyebut pernah memergoki langsung dugaan peristiwa tersebut di dalam sebuah mobil di kawasan Simpang Ulim.