DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wacana pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh DPRA memantik perhatian luas. Pernyataan Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga, langsung menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan soal kewenangan kelembagaan.
Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Pemerintah Aceh dan tokoh masyarakat, DPRA menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Namun, secara ketatanegaraan, langkah mencabut peraturan gubernur bukanlah ranah legislatif.
DPRA sendiri memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, termasuk mengawasi pelaksanaan Qanun dan peraturan daerah. Akan tetapi, kewenangan untuk membatalkan pergub tetap berada di tangan eksekutif dan mekanisme hukum yang berlaku.
Menanggapi polemik ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sains Cut Nyak Dhien, Dr. Muhammad Ridwansyah, menegaskan bahwa DPRA tidak memiliki kewenangan mencabut Pergub secara sepihak.
“Kalau sebatas rekomendasi tentu tidak masalah. Namun secara esensial, kewenangan Pergub itu berada di ranah eksekutif,” ujarnya saat dihubungi Dialeksis pada Selasa (28/4/2026) malam.
Ridwansyah menjelaskan, jika suatu pergub dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia. Salah satunya melalui uji materiil ke Mahkamah Agung.
Secara teknis, dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pembatalan peraturan gubernur dilakukan melalui keputusan Menteri. Sementara pengujian materiil terhadap peraturan di bawah undang-undang menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
“DPRA boleh menyampaikan keberatan, memberi catatan, atau mendorong evaluasi melalui fungsi pengawasan. Tetapi secara hukum, DPRA bukan lembaga yang dapat membatalkan Pergub,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun DPRA memiliki posisi strategis sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama gubernur dalam pembentukan Qanun, hal itu tidak serta-merta memberi kewenangan untuk mengambil alih fungsi eksekutif.
“Jika DPRA menilai Pergub JKA bertentangan dengan UUPA atau Qanun, langkah yang tepat adalah meminta koreksi resmi kepada Pemerintah Aceh atau menempuh uji materi sesuai prosedur hukum,” pungkas alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut. [ra]