Beranda / Berita / Pegawai KPK Bakal Gugat SK Penonaktifan

Pegawai KPK Bakal Gugat SK Penonaktifan

Senin, 17 Mei 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Salah satu pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), Faisal, akan mengajukan gugatan hasil seleksi.

KPK melakukan TWK dalam rangka peralihan status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Faisal, menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat Surat Keputusan (SK) hasil asesmen itu atas dasar tiga alasan.

"Iya [bakal gugat]," kata Faisal kepada CNNIndonesia.com, Minggu (16/5).

Dia membeberkan, alasan pertama adalah pegawai KPK seharusnya beralih menjadi ASN secara otomatis sesuai perintah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Alasan kedua, lanjutnya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya tidak boleh merugikan pegawai sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan alasan ketiga, SK yang diterbitkan pimpinan KPK tersebut tidak bisa menjadi dasar penonaktifan pegawai karena TWK bukan dasar penentuan kelulusan dan tak ada landasan peraturannya.

"Kami sampai hari ini masih berstatus pegawai KPK. Syarat pemberhentian pegawai KPK apabila melanggar kode etik pegawai, mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia," tuturnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu menyampaikan, pimpinan KPK seharusnya tidak perlu mengeluarkan SK bila hanya ingin menginformasikan pegawai yang tidak lulus. Menurutnya, pimpinan KPK cukup memberitahukan lewat surat elektronik atau e-mail saja.

Sosok yang kini menjabat sebagai Ketua Tim Kajian Tata Kelola Pangan itu pun mengaku hanya mengira penyelenggaraan TWK dilakukan sebatas proses untuk mengetahui pendapat pegawai KPK soal sikap kebangsaan, bukan untuk bahan evaluasi lolos atau tidak lolos dalam alih status menjadi ASN.

"Saya pun sampai hari ini masih mempertanyakan, indikator apa yang dipakai penguji dalam menentukan lolos tidaknya pegawai KPK jadi ASN. Ukurannya tak jelas, tidak standar. Bahkan, siaran pers BKN beberapa hari lalu ada menyebutkan bahwa TWK ini juga menguji potensi adanya liberalisme pegawai yang bisa menghancurkan bangsa atau negara. Ini jelas keliru dan memperlihatkan bahwa penguji tidak memahami benar paham liberal," imbuhnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa nasib 75 pegawai yang dinonaktifkan karena tak lulus TWK akan diputuskan lebih lanjut. Saat ini, katanya, KPK telah meminta mereka menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," katanya.[CNN Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda