Beranda / Berita / Perceraian Turun Drastis Selama Pandemi

Perceraian Turun Drastis Selama Pandemi

Rabu, 28 Juli 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Setelah tujuh tahun terus menanjak naik, perceraian turun pada 2020 ketika pandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk Indonesia. Penurunannya juga cukup tajam, lebih dari sepertiga dibandingkan tahun sebelumnya.

Hasil olah atas data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), Mahkamah Agung dalam periode 2012 sampai 2020 menunjukkan bahwa setiap tahun rata-rata terjadi 360 ribu perceraian. Jumlah perceraian tertinggi terjadi pada 2019 yang mencapai 439 ribu kasus.

Kepala Subdit Statistik dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Badilag MA RI, Paridudin mengungkapkan bahwa hal itu juga bisa dilihat dari alokasi anggaran pencetakan akta perceraian selama 10 tahun terakhir. "Paling sedikit 10 persen, kerap kali naik hingga 25 persen," kata Paridudin yang sebelumnya bertanggung jawab atas pencetakan akta cerai.

Menurut Paridudin, kondisi pandemi mengurangi angka perceraian, tapi bukan karena tidak ada yang mau mengajukan proses perceraian. "Pembatasan mobilitas membuat orang terkendala dalam pengajuan proses perceraian. MA juga membatasi jumlah sidang untuk menghindari kerumunan,” kata Didi pada Lokadata, Jumat (23/7/2021).

Dia mencontohkan, Pengadilan Agama tingkat I di Jawa biasanya bisa menyidangkan sampai 50 perkara per hari. Namun, selama pandemi, Mahkamah Agung membatasinya menjadi maksimal 25 perkara saja. Sidangnya mencakup perceraian, dispensasi kawin, isbat nikah, dan penetapan waris.

Sebagaimana peradilan umum, selama pandemi, pengadilan agama juga sudah melakukan penyesuaian dengan penerapan pembatasan sosial. Misalnya, pengajuan perkara bisa dilakukan secara daring melalui e-court. Demikian juga pembayaran biaya perkara, pemanggilan sidang, hingga pelaksanaan persidangan.

Namun, pemerintah tetap mengupayakan agar perkawinan tidak berakhir dengan perceraian. Hal ini dilakukan lewat koordinasi dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), organisasi mitra Kementerian Agama. Calon pengantin juga mendapatkan kursus pranikah.[Lokadata]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda