Beranda / Berita / Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Sabu Malaysia-Riau-Medan-Aceh

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Sabu Malaysia-Riau-Medan-Aceh

Senin, 05 Oktober 2020 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto/SINDOnews/Sartana Nasution

[Foto/SINDOnews/Sartana Nasution]


DIALEKSIS.COM | Sumut - Enam tersangka peredaran sabu jaringan internasional jalur Malaysia-Riau-Medan-Aceh ditembak mati Satreskoba Polrestabes Medan satu dari enam tersangka. Diketahui dari hasil interogasi diketahui  Dua di antara keenam tersangka disebut-sebut oknum pengurus partai politik (Parpol) di Kota Tajung Balai.

Dari data pihak Polrestabes Medan diketahui keenam tersangka yakni, berinisial, JSP, SP, CP, IK, MK dan RMN. Masih dari informasi pihak berwajib Polrestabes Medan ternyata saat dilakukan penangakapan terhadap RMN, polisi menyebutkan RMN justru meyerang petugas dengan cara menggunakan pisau, sehingga polisi melakukan penindakan tegas terukur. Akhirnya RMN tewas di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Kronologis kejadian penangkapan keenam bermula, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu sampai ke Kota Medan, dikendalikan oleh bandar narkoba Internasional. Kemudian laporan itu langsung ditindak lanjuti oleh petugas kepolisian dari Satreskoba Polrestabes Medan.

Kombes Pol Riko Sunarko, Kapolrestabes Medan, mengatakan  penangkapan itu awalnya terjadi, Selasa (29/10/2020), saat itu petugas menyamar melakukan transaksi dengan tersangka beriinisial JSP, SP dan CP. Petugas menangkap para tersangka yang membawa 4 Kg sabu.

Sunarko didampingi Kasat Reskoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10/2020). "Kemudian mengintograsi JSP dan mengaku masih ada sabu yang disimpan oleh mereka," ujarnya. 

Dia mengatakan, dari informasi tersebut dikembangkan lagi ke mess Tanjung Balai di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu sebanyak 5 Kg. "Dari keterangan JSP, akan ada lagi pengiriman sabu dari Kota Dumai, masuk ke Kota Medan," ungkapnya.

Kemudian tercatat pada tanggal 3 Oktober 2020 pentugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka terhadap berinisial Ik di Jalan Sisingamangaraja Medan, dan menyita barang bukti sabu sebanyak 1 Kg.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan lagi, dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu di Jalan Gatot Subroto Medan. Petugas langsung melakukan penangkapan kepada MK dan RMN, namun pada saat dilakukan penangakapan RMN justru melawan petugas dengan cara menggunakan sebilah pisau. "Tersangka tewas di Rumah Sakit Bhayangkara Medan," tutur Riko.

Dari para pelaku petugas menyita barang bukti berupa, sabu sebanyak 18 Kg, satu pisau, empat unit ponsel, satu unit mobil dan sejumlah tabungan rekening [sindonews/BY].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda