Beranda / Berita / Prabowo Dapat Izin dari Presiden Jokowi untuk Nyapres

Prabowo Dapat Izin dari Presiden Jokowi untuk Nyapres

Sabtu, 21 Oktober 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo  menyetujui permohonan izin Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk maju menjadi calon presiden 2024. Selain itu, Jokowi juga memberikan izin cuti kepada Prabowo untuk mendaftar ke KPU. 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, persetujuan dari Presiden Jokowi tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 20 Oktober 2023. 

"Terhadap dua permohonan dari Menhan terkait persetujuan dari Presiden dicalonkan sebagai capres dan izin cuti untuk mendaftar di KPU, Presiden melalui surat Mensesneg tertanggal 20 Oktober 2023 telah menyetujuinya," ujar Ari, Jumat (20/10/2023). 

Ari menjelaskan, dalam surat permohonan cuti yang disampaikan Menhan memang tidak secara spesifik menyebutkan kapan tanggal cuti yang akan diambilnya. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa Presiden telah mengizinkannya mengambil cuti untuk mendaftarkan diri ke KPU menjadi capres. 

"Untuk izin cuti memang tidak secara spesifik disebutkan tanggalnya. Namun prinsipnya izin cuti telah disetujui dan khusus disebutkan, izin cuti yang diberikan adalah untuk mendaftarkan diri ke KPU, seperti yang disebutkan dalam surat permohonannya," jelas dia. 

Sebelumnya, Prabowo Subianto yang juga Menteri Pertahanan telah mengirimkan dua surat kepada Presiden Jokowi pada Rabu (18/19/2023). Adapun kedua surat tersebut yakni surat permohonan persetujuan untuk mencalonkan diri sebagai capres di pilpres 2024 serta surat permohonan cuti untuk mendaftarkan diri ke KPU. 

"Surat kedua adalah surat permohonan izin cuti untuk pendaftaran capres tapi waktunya akan disusulkan," kata Ari. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda