DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Di tengah ruang akademik yang khidmat, sebuah capaian intelektual kembali ditorehkan. Herman RN akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) sekaligus budayawan Aceh resmi menyandang gelar doktor setelah menuntaskan studi pada Program Doktor Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (DPIPS), Sekolah Pascasarjana USK. Kepastian itu diumumkan dalam sidang promosi doktoral yang digelar Selasa, 21 April 2026, di Auditorium Pascasarjana USK.
Dengan capaian akademik nyaris sempurna IPK 3,95 dan masa studi yang relatif singkat, 2 tahun 9 bulan, Herman dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Rektor Akademik USK, Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si., yang memimpin jalannya sidang.
“Dengan kelulusan ini, Saudara berhak menyandang gelar Doktor, dengan tulisan D besar R kecil,” ucap Agussabti, menutup sidang dengan nuansa formal yang sarat makna.
Sidang terbuka itu menghadirkan jajaran penguji lintas kampus ternama: Prof. Dr. Irwan Abdullah dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Rusli Yusuf, M.Pd. dari USK, serta Prof. Dr. Misri A. Muchsin, M.Ag. dari UIN Ar-Raniry. Turut serta sebagai penguji adalah tim promotor dan kopromotor Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd., Dr. Masrizal, M.A., dan Dr. Mu’jizah, M.Hum. yang selama ini mengawal proses akademik Herman hingga tuntas.
Jalannya sidang memperlihatkan ketenangan sekaligus ketajaman argumentasi Herman. Setiap pertanyaan dijawab dengan runtut, tegas, dan terukur. Pada titik inilah perhatian para penguji mengerucut pada temuan utamanya: Acehnese Conflict Mitigation Concept (ACMC) sebuah rumusan konseptual yang mengelaborasi teori resolusi konflik dari Simon Fisher, Ralf Dahrendorf, dan Johan Galtung, namun ditanamkan dalam konteks kearifan lokal Aceh.
“Ini temuan menarik. Noveltinya jelas dan kuat. Meski bersentuhan dengan teori Eropa, model ini memiliki karakter khas Aceh. Tinggal dielaborasi lebih jauh agar berdampak secara global,” ujar Prof. Irwan Abdullah, memberi apresiasi.
Dalam paparannya, Herman mengidentifikasi sejumlah pilar utama mitigasi konflik berbasis lokal yaitu legitimasi religius, internalisasi nilai komunal, negosiasi kompensasi, hingga konsep mbong sebuah istilah yang memantik diskusi hangat di ruang sidang.
Prof. Misri, misalnya, berulang kali mengulik bagaimana mbong dapat diposisikan sebagai model mitigasi konflik sosial. Herman menjawab dengan lugas namun reflektif, “Mbong menjadi model mitigasi konflik bagi lawan, tetapi tidak cocok bagi kawan.”
Ia lalu menguraikan contoh-contoh konkret dari hikayat perang Aceh, memperlihatkan bagaimana konsep tersebut bekerja dalam praktik sosial-historis masyarakat.
Sidang promosi itu tak hanya menjadi ruang akademik, tetapi juga peristiwa sosial yang hangat. Sejumlah keluarga dan kolega hadir memberi dukungan, di antaranya Prof. Dr. Fuad Mardhatillah, Prof. Dr. Denni Iskandar, Prof. Dr. Ramli, Dr. Ismail, Yarmen Dinamika, Ihan Sunrise, Aryos Nivada, hingga penyair Wina SW1.
Lebih dari sekadar gelar, capaian Herman RN menandai upaya serius merawat pengetahuan lokal dalam bingkai ilmiah menjembatani tradisi dan teori, sekaligus membuka ruang bagi Aceh untuk berbicara di panggung global melalui bahasa ilmu pengetahuan.