Beranda / Berita / Terciduk Oknum Dokter Penjual Miras di Gayo Lues

Terciduk Oknum Dokter Penjual Miras di Gayo Lues

Rabu, 30 Desember 2020 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Dok. radarnew.com]

DIALEKSIS.COM | Gayo Lues - Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat ResNarkoba Polres Gayo Lues mengamankan inisial RA (25 tahun) oknum dokter yang Membawa Minuman Keras, Jum’at 25 Desember 2020 pukul 14.00 wib. 

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam menerangkan penagkapan oknum doktor tersebut Berdasarkan laporan dari Masyarakat tentang adanya jual beli miras.

"Atas dasar laporan ini saya memerintahkan tim untuk menindak lanjuti laporan masyarakat itu dan tim menemukan pelaku di dusun Mangul desa Gele, sedang mengendarai Mobil Yaris," sebut Kapolres.

Dikatakan kapolres itu, pemilik miras yang diciduk merupakan oknum dokter( Tenaga Kontrak di Rumah Sakit Umum Kabupaten Gayo Lues ).

"Setelah dilakukan penggeledahan didapati Tiga Botol Khamar (miras), di dalam mobil Oknum dokter itu," sebutnya.

Tidak sampai disitu, tim kemudian menuju Klinik milik RA yang berada di desa Penampaan melakukan penggeledahan lalu ditemukan lagi Miras berbagai merk terkenal.

Dari keterangan pelaku RA miras dibawanya dari Medan akan di konsumsinya sendiri dan di jual dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp.150.000 sampai dengan Rp. 1.000.000.

"RA akui menjual Miras Merek Terkenal sejak bulan Juni 2020," sebut Kapolres.

Lanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues Bersama Dandim 0113/GL sepakat untuk memberantas Penyakit Masyarakat, baik itu segala bentuk Judi atau juga Judi Online, Miras,Narkoba, Prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya yang sangat meresahkan Masyarakat Kab. Gayo Lues.

"Kami juga akan menindak Oknum Aparatur yang mengkonsumsi, memperdagangkan segala bentuk Penyakit Masyarakat," ucap Kapolres.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda