Beranda / Berita / Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Selasa, 06 Oktober 2020 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudah Sik menunjukkan barang bukti berupa celana milik korban atas pelaku pelecehan seksual di Indoor Polresta Banda Aceh, Selasa (6/10/2020). [Foto: Indra Wijaya/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tiga orang pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berinisial TR (49), RS (34) dan RR (20) ditangkap polisi.

Ketiga pelaku berprofesi TR bekerja sebagai buruh harian lepas, RS bekerja sebgai supir mobil dan RR berprofesi sebagai mahasiswa.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, ketiga tersangka tersebut beralamat di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dan Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Ia mengatakan, korban pemerkosaan serta pencabulan itu menimpa NS (8) dan AL (8) yang keduanya berjenis kelamin perempuan.

"Korban ada dua orang yang baru diketahui," kata Yudha saat melakukan konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Selasa (6/10/2020).

Yudha menjelaskan kronologi kejadian pemerkosaan dan pencabulan itu terjadi pada Februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB pagi yang bertempat di Lueng Bata.

Menurut kronoligis kejadian, NS dan AL pergi ke warung yang tidak jauh dari rumah korban untuk membeli jajanan. Namun Warung yang mereka datangi dalam kondisi tertutup.

Lalu pelaku PR yang saat itu berprofesi sebagai penjual pisang goreng adabi di lokasi itu, yang kemudian pelaku PR memanggil kedua korban dan menghampiri pelaku TR.

Saat itu kata Ryan, pelaku langsung menarik tangan dan lengan korban. Lalu pelaku menyuruh kedua korban masuk ke kolong rak dagangan tersangka.

"Saat itu juga sudah ada satu anak perempuan juga yang sudah berada di rak itu dengan keaadaan tangan terikat dan mulut di lakban. Saat ini Polresta sedang mencari korban," jelasnya.

Lanjut Ryan, pelaku langsung menutup mulut korban dengan lakban dan mengancam dengan sebilah parang milik tersangka TR.

Tidak lama kemudian pelaku RS dan RR melintas dekat warung TR. Pada pukul 16 membawa korban ke area semak dekat dagangan pelaku TR yang kemudian di cabuli oleh pelaku dan dilakukan pemerkosaan.

Selanjutnya pada 2 September 2020 ibu dari korban mencoba mencari pembantu, dan yang direkomendasikan itu istri dari pelaku TR.

"Dan seketika anak korban mengatakan bahwa anak TR itu jahat, kemudian didalami oleh ibu korban dan baru ketahuan," ungkap Ryan.

Pada 25 September 2020 ibu dari korban melapor ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan LP.B/450?IX?YAN.2.5/2020/Sat Reskrim.

Polresta Banda Aceh langsung bergerak cepat dan menanggap pelaku TR di warungnya yang berada di area Lueng Bata pada 28 September 2020 pukul 16.30 WIB.

RS ditangkap di Terminal Lueng Bata, Banda Aceh pada 29 September 2020 dan RR ditangkap di Lintas Medan-Banda Aceh, Seulimum pada 28 September 2020.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku melanggar pasal 81 Jo Pasa82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaiman telah diubah dengan UU RI No. 35 tahun 2014 dan UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman pidan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(IDW)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda