DIALEKSIS.COM | Nasional - Provinsi Riau kembali menjadi sorotan setelah penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal November 2025. Penangkapan ini menjadikan Abdul Wahid gubernur keempat dari Riau yang ditangkap KPK, menegaskan rekor Riau sebagai provinsi dengan jumlah gubernur terbanyak terjerat kasus korupsi.
Sebagai perbandingan, Aceh telah memiliki dua gubernur yang diproses KPK dimulai dari Abdullah Puteh pada 2004 hingga Irwandi Yusuf pada 2018.
Selain Riau dan Aceh, sejumlah provinsi lain seperti Sumatera Utara, Jawa Barat, Banten, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, hingga Papua juga mencatat kepala daerah setingkat gubernur yang ditangkap KPK terkait korupsi.
Kasus - kasus yang menjerat para gubernur ini beragam: mulai dari korupsi pengadaan, seperti contoh: pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menjerat Saleh Djasit di Riau dan Danny Setiawan di Jawa Barat, penyuapan proyek dan anggaran, kasus nyata seperti suap penyelenggaraan PON dan izin kehutanan oleh Rusli Zainal, suap pengesahan APBD Jambi oleh Zumi Zola, hingga "jatah preman" proyek infrastruktur oleh Abdul Wahid,
Modus lain terjadi yakni gratifikasi perizinan tambang, seperti kasus Nur Alam di Sultra menerima komisi penerbitan izin tambang nikel, hingga suap politik seperti kasus Ratu Atut di Banten menyuap Ketua MK dalam sengketa Pilkada Lebak.
Berikut ini rangkuman para gubernur di Indonesia yang pernah ditangkap KPK, beserta provinsi, masa jabatan, kasus, dan tahun penangkapan mereka:
Keterangan: OTT = Operasi Tangkap Tangan (tertangkap tangan oleh KPK saat transaksi suap)
Pada kasus Riau, semua gubernur yang menjabat sejak akhir 1990-an bergantian terseret korupsi. Diawali Saleh Djasit (gubernur 1998 - 2003) yang dijerat pada 2008, dilanjutkan Rusli Zainal (2003 - 2013) tersangka tahun 2012, lalu Annas Maamun (yang menjabat singkat tahun 2014) tertangkap OTT KPK di akhir 2014. Terbaru, Penjabat (Plt.) Gubernur Abdul Wahid diamankan pada 3 November 2025, menjadikannya gubernur Riau keempat yang ditindak KPK.
Sementara di Aceh, Abdullah Puteh tercatat sebagai kepala daerah pertama yang ditangkap KPK sejak lembaga anti-rasuah itu berdiri Puteh ditahan tahun 2004 terkait pengadaan helikopter Mi - 2 untuk Provinsi Aceh. Lebih dari satu dekade kemudian, Irwandi Yusuf (yang menjabat kembali sebagai gubernur pasca damai Aceh) menyusul jejak tersebut dan terjaring OTT KPK pada Juli 2018 dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh.
Beberapa provinsi lainnya umumnya “hanya” satu kali mengalami gubernurnya terjerat kasus KPK. Contohnya Banten (Ratu Atut, 2013), Jawa Barat (Danny Setiawan, 2008), Jambi (Zumi Zola, 2018), Bengkulu (Ridwan Mukti, 2017), Sumsel (Syahrial Oesman, 2009), serta Sulsel (Nurdin Abdullah, 2021). Adapun Sumatera Utara mencatat dua gubernur tersangkut korupsi: Syamsul Arifin (ditahan 2010) dan Gatot Pujo Nugroho (tersangka 2015). Tren serupa tampak di Papua, di mana Barnabas Suebu ditahan awal 2015 dan penerusnya Lukas Enembe ditangkap KPK pada 2023.
Maraknya kepala daerah tingkat provinsi yang terlibat korupsi ini mendapat keprihatinan dari KPK. Dalam konferensi pers terbaru terkait OTT Gubernur Riau, pimpinan KPK Johanis Tanak mengingatkan bahwa berulangnya praktik rasuah oleh gubernur menunjukkan belum optimalnya efek jera, dan hal ini menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah.
Dengan terus terungkapnya kasus demi kasus dari Aceh di ujung barat hingga Papua di timur upaya pemberantasan korupsi di tingkat kepala daerah masih menghadapi tantangan besar. KPK diharapkan konsisten menindak tegas, sementara pemerintah pusat diminta memperkuat langkah pencegahan agar “daftar gubernur terjerat KPK” tidak semakin panjang di masa mendatang.[arn]