Beranda / Data / Sebanyak 480 Pelanggaran Lalu Lintas di Aceh Terekam ETLE Sejak Januari 2024

Sebanyak 480 Pelanggaran Lalu Lintas di Aceh Terekam ETLE Sejak Januari 2024

Rabu, 21 Februari 2024 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ruang monitor kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Aceh. [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejak Januari 2024, tercatat 480 pelanggaran lalu lintas di Aceh yang terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan data Ditlantas Polda Aceh. 

Dari jumlah tersebut, 332 pelanggaran sudah dikonfirmasi, dengan roda empat menjadi jenis kendaraan yang paling sering melanggar.

Pada tahun 2023, kamera ETLE merekam 6.260 pelanggaran, dengan 2.642 di antaranya sudah terkonfirmasi dan 3.618 masih dalam proses konfirmasi. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh kendaraan roda empat (5.006) dan roda dua (1.254).

Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi berupa tilang dan denda. Jika denda tidak dibayar, STNK akan diblokir. 

"Kamera ETLE akan beroperasi 24 jam dan dapat membaca pelat nomor kendaraan, dengan berkas tilang dikirimkan ke alamat pelanggar melalui Kantor POS," kata Kombes M Iqbal dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Rabu (21/2/2024). 

Iqbal juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melanggar aturan lalu lintas, mengingat kamera ETLE akan terus beroperasi secara otomatis. 

Selain itu, ia menekankan pentingnya pemakaian helm tidak hanya pada siang hari, tetapi juga wajib saat malam hari. Teknologi ETLE juga dimanfaatkan untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan pemetaan daerah kecelakaan di Provinsi Aceh.

"Upaya ini sejalan dengan program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menitikberatkan pada perubahan teknologi kepolisian modern di era polisi 4.0," tuturnya.

Perlu diingat bahwa kamera ETLE tersebut dipantau oleh operator Ditlantas Polda Aceh melalui 20 titik yang tersebar di seluruh Aceh, dengan 12 titik di Banda Aceh dan 8 titik di berbagai kabupaten dan kota, yaitu Sabang, Pidie, Bireun, Lhoksumawe, Langsa, Aceh Barat, Subulussalam, dan Aceh Tengah.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda