DIALEKSIS.COM | Data - Sedikitnya 96 aparatur sipil negara (ASN) terjaring penertiban saat berada di warung kopi dan tempat umum pada jam kerja sepanjang Mei hingga Juli 2026. Dari hasil tracking Redaksi Dialeksis terhadap pemberitaan di sejumlah kabupaten dan kota di Aceh, temuan terbanyak tercatat di Kabupaten Aceh Utara.
Aceh Utara mencatat 73 ASN yang ditertibkan dalam operasi selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 27-28 Juli 2026. Angka tersebut jauh melampaui Aceh Jaya yang mencatat 14 ASN, Banda Aceh enam ASN, serta tiga ASN dalam penertiban yang mencakup wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Jumlah 96 ASN tersebut belum mencakup temuan di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Aceh Singkil karena laporan penertiban di kedua daerah itu tidak menyebutkan angka secara terperinci. Dengan demikian, jumlah ASN yang terjaring selama periode tersebut kemungkinan lebih besar.
Aceh Utara Paling Banyak
Penertiban di Aceh Utara berlangsung selama dua hari dengan menyasar sejumlah warung kopi di tujuh kecamatan. Pada hari pertama, Senin, 27 Juli 2026, petugas menertibkan 31 ASN di Kecamatan Syamtalira Bayu, Samudera, Syamtalira Aron, dan Tanah Pasir.
Operasi dilanjutkan pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan menyasar Kecamatan Lhoksukon, Matangkuli, dan Tanah Luas. Laporan lanjutan menyebutkan jumlah ASN yang terjaring selama dua hari mencapai 73 orang. Karena angka 73 merupakan jumlah kumulatif, Redaksi Dialeksis tidak menjumlahkannya kembali dengan temuan 31 ASN pada hari pertama.
Berdasarkan perhitungan tersebut, terdapat tambahan sekitar 42 ASN pada operasi hari kedua. Angka itu merupakan hasil pengurangan dari total kumulatif 73 ASN dengan 31 ASN yang ditemukan pada hari pertama.
Operasi hari kedua dilaporkan mulai berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB, ketika para ASN seharusnya sudah berada di kantor dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Aceh Jaya Catat 14 ASN
Sebelumnya, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Jaya menertibkan 14 ASN yang berada di warung kopi pada Senin, 11 Mei 2026. Selain ASN, petugas juga membina dua pelajar yang ditemukan berada di luar lingkungan sekolah saat jam belajar.
Temuan tersebut menjadikan Aceh Jaya sebagai kabupaten dengan jumlah ASN terjaring terbanyak kedua dalam laporan yang mencantumkan angka secara jelas selama periode Mei–Juli 2026.
Di Aceh Barat Daya, penertiban dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026. Petugas menemukan sejumlah ASN berada di warung kopi di Kecamatan Susoh pada jam kerja. Identitas mereka didata dan diteruskan kepada organisasi perangkat daerah serta Sekretaris Daerah untuk pembinaan dan pemberian sanksi. Namun, jumlah ASN yang terjaring tidak diumumkan.
Sembilan ASN di Banda Aceh dan Aceh Besar
Pada Senin, 27 Juli 2026, tiga ASN terjaring saat berada di warung kopi dalam operasi yang berlangsung di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Petugas menyita kartu tanda penduduk mereka sebagai bagian dari proses pendataan dan pemeriksaan lanjutan.
Sehari kemudian, Selasa, 28 Juli 2026, enam ASN kembali ditemukan di sejumlah warung kopi di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Tiga di antaranya tercatat sebagai ASN Dinas Pendidikan Dayah Aceh, sedangkan tiga lainnya merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Keenam ASN tersebut diminta mendatangi Kantor Satpol PP dan WH untuk menjalani pemeriksaan serta menandatangani berita acara pemeriksaan. Identitas mereka juga diamankan sementara oleh petugas.
Apabila dua operasi tersebut digabungkan berdasarkan wilayah penertibannya, terdapat sembilan ASN yang ditemukan di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar sepanjang 27–28 Juli 2026. Namun, tiga ASN pada operasi pertama tidak dapat dipisahkan berdasarkan kabupaten atau kota karena laporan yang tersedia hanya menyebutkan wilayah operasi secara gabungan.
Penertiban Juga Berlangsung di Aceh Singkil
Penertiban ASN pada jam kerja turut dilakukan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Singkil pada Juni 2026. Petugas memantau warung kopi, pusat perbelanjaan, dan sejumlah tempat umum yang dinilai kerap menjadi lokasi berkumpulnya ASN saat jam kantor.
Pemerintah setempat menyebutkan operasi tersebut lebih mengedepankan pembinaan agar ASN memanfaatkan waktu kerja secara optimal. Namun, tidak ada jumlah pasti ASN yang ditemukan atau diberikan pembinaan dalam operasi tersebut.
Paling Sering Terjaring Senin dan Selasa
Hasil tracking menunjukkan penertiban dengan angka temuan yang dipublikasikan paling sering berlangsung pada Senin dan Selasa, terutama pada pagi hari ketika aktivitas perkantoran sudah dimulai.
Penertiban di Aceh Jaya berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026. Operasi di Aceh Utara dilakukan pada Senin dan Selasa, 27–28 Juli 2026. Pada dua hari yang sama, petugas juga bergerak di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Waktu operasi yang disebutkan secara spesifik adalah pukul 09.30 WIB dalam penertiban hari kedua di Aceh Utara. Pola tersebut menunjukkan petugas menyasar jam kerja aktif, mulai pagi hingga menjelang siang, bukan waktu istirahat resmi.
Meski demikian, waktu penertiban tidak dapat disebut sebagai jadwal tetap. Satpol PP dan WH menyatakan operasi disiplin akan dilakukan secara rutin dan berkala, sehingga waktu serta lokasi razia dapat berubah untuk menjaga unsur pengawasan mendadak.
Ringkasan Hasil Tracking
Data dengan jumlah yang dipublikasikan secara jelas terdiri atas:
1. Aceh Utara: 73 ASN, akumulasi operasi 27-28 Juli 2026.
2. Aceh Jaya: 14 ASN, operasi 11 Mei 2026.
3. Banda Aceh: 6 ASN, operasi 28 Juli 2026.
4. Banda Aceh-Aceh Besar: 3 ASN, operasi gabungan 27 Juli 2026.
5. Aceh Barat Daya: jumlah tidak dirinci, operasi 5 Mei 2026.
6. Aceh Singkil: jumlah tidak dirinci, penertiban pada Juni 2026.
Hasil penelusuran ini bukan rekapitulasi resmi Pemerintah Aceh, melainkan kompilasi Redaksi Dialeksis berdasarkan laporan penertiban yang dipublikasikan sepanjang Mei hingga akhir Juli 2026. Angka tersebut masih dapat bertambah apabila pemerintah kabupaten dan kota memublikasikan hasil operasi lain yang belum tercatat atau menyampaikan jumlah terperinci dari penertiban sebelumnya.
Temuan tracking riset digital Dialeksis tersebut menjadi peringatan bahwa keberadaan ASN di warung kopi pada jam kerja bukan semata persoalan tempat, melainkan berkaitan dengan kedisiplinan, tanggung jawab pelayanan publik, dan kepatuhan terhadap jam dinas. [red]