Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / 'Cubitan Mendagri Untuk Aceh '

'Cubitan Mendagri Untuk Aceh '

Kamis, 14 Januari 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Eksekutif dan legeslatif di Aceh bagaikan mendapat “cubitan”. Kemampuan mereka dalam memahami anggaran sedang diuji. Penolakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Pokir Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) senilai Rp 2,7 triliun, merupakan “cubitan” dari sang ibu buat anaknya. 

Kemendagri mengingatkan agar ketentuan yang sudah ditetapkan jangan dilanggar. Melanggar aturan punya konskewensi. Untuk itu melalui “cubitanya” Mendagri menilai, Pokir DPRA tidak dibenarkan. Ahirnya Pemerintah Aceh mengirim kembali ke Mendagri dokumen Rancangan Qanun (Raqan) APBA 2021 hasil perbaikan.

Cubitan Mendagri itu soal Pokir dewan menjadi pembahasan berbagai pihak. Beragam statemen bermunculan. Riuh. Bagaimana pendapat para pihak menilai persoalan “cubitan” Mendagri, tentang Pokir Dewan senilai Rp 2,7 triliun ini, Dialeksis.com merangkumnya.

Askhalani, koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai, skema penambahan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membuat “kegaduhan” dan bisa diduga sebagai skema dari barter politik.

"Ujungnya nanti dapat disangka sebagai sebuah kesengajaan untuk kepentingan tertentu. Bahkan jika dirunut secara detail, jangan-jangan tambahan angka 100 M adalah bagian loby tertentu yang pada ujungnya akan merugikan keuangan negara secara terencana dan sistematis," kata Askhalani saat dihubungi Dialeksis.com, Senin (11/1/2021).

Adanya anggaran pokir 100 M diluar kesepakatan eksekutif dan legislatif di APBA 2021, membuktikan adanya "genderowo politik" yang bermain tunggal untuk kepentingan relasi tertentu, jelasnya.

Nilai besaran dana pokir haruslah sama dan berimbang, harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Adannya nominal total melebihi apa yang disampaikan Banggar DPRA saat mendiskusikan pokirnya, mengindikasikan ada pihak yang bermain politik hanya untuk mencari keuntungan tertentu.

Koordinator GeRAK Aceh ini mengatakan, adanya tambahan untuk pihak lain tapi tidak memiliki relevansi dengan tujuan dari pokir, maka dapat disangka sebagai barter politik anggaran antara eksekutif dan legislatif.

"Sebelumnya ada proses dinamika politik yang dilakukan dewan yaitu hak angket. Akan tetapi di tengah jalan reda, seiring dengan adanya cost politik yang mengalir. Maka secara kedudukan dapat kita duga yang bahwa proses tambahan pokir ini adalah skema barter politik anggaran antara eksekutif dan legislatif dan karena itu pasti dilakukan secara terencana bersamaan antara kedua pihak," jelasnya.

Askhalani mengatakan, GeRAK Aceh telah meneruskan segala informasi awal itu sebagai petunjuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya memerhatikan atau mengawasi perjalanan APBA 2021. Korupsi terencana selalu diawali dari proses perencanaan penganggaran yang buruk.

Oleh karena itu, kata Askhalani, untuk mencegah agar korupsi tidak berlanjut, sangat penting bagi KPK melakukan pengawasan sejak dini. Apalagi anggota DPRA dan eksekutif sama-sama melakukan politik atas anggaran Aceh.

Soal keberatan dan tidak setuju tentang Pokir ini disampaikan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Melalui Hafidh, Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik, menjelaskan, pihaknya keberatan dengan Raqan APBA 2021.

Lembaganya sudah sedari awal tidak setuju dengan raqan APBA 2021, karena DPRA diikutkan mengelola sejumlah uang anggaran. Seharusnya melakukan perencanaan atau pembangunan itu ranahnya eksekutif, kata Hafidh kepada Dialeksis.com.

Adanya pokir dalam perencanaan anggaran APBA mengakibatkan terganggunya sistem perencanaan APBA. Hal itu telah terbukti dalam beberapa tahun kebelakang. Seharusnya, usulan pokir DPRA baru bisa diusulkan setelah Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) melakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) bahkan setelah pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRA bukan dalam bentuk usulan anggaran tetapi menyampaikan pokir-pokir dari permasalahan dan menyikapi permasalahan perencanaan.

“DPRA seharusnya menyikapi perencanaan yang ada di eksekutif, membawa aspirasi dari masyarakat bawah, serta melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Kemudian, memastikan setiap usulan yang diusulkan dari Dapilnya itu terakomodir,” jelas Hafidh.

Pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh pihak legislatif akan mengganggu fungsi pengawasan yang ada di eksekutif. Tidak akan efektif bila DPRA juga ikut mengawasi alokasi anggaran yang mereka kelola sendiri.

“Siapa yang akan mengawasi dana yang dikelola oleh ketua anggaran, siapa yang akan mengawasi anggaran program, siapa juga yang akan mengawasi anggaran yang akan beredar. Apakah mereka sendiri? Efektif? Namanya jeruk makan jeruk kan. Makanya, dari awal kita memang tidak bersepakat,” tegasnya.

Hafidh menegaskan, Raqan APBA tahun anggaran 2021 yang melibatkan pokir DPRA masuk dalam usulan anggaran seharusnya dibatalkan. Hal tersebut telah menyalahi dan bertentangan dengan dasar hukum.

“Seharusnya Raqan itu dibatalkan, DPRA enggak punya hak. Mana dasar hukum DPRA mengelola anggaran, apa dasar hukumnya. Enggak ada dasar hukum. Karena dari awal kami tegaskan, kita tidak sepakat legislatif mengelola anggaran,” sebutnya.

Pokir dan Paham Aturan?

Nurchalis, Ketua Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Aceh menilai, timbulnya polemik dana Pokir ini karena tidak terbangunnya sebuah komitmen terintegrasi atau koordinasi secara baik dalam hal pengajuan Pokir itu sendiri.

"Saya melihat di sini apakah dewan paham terhadap aturan-aturan dana hibah itu, kalau diajukan tidak berdasarkan nomenklaturnya sesuai dengan ketetapan pemerintah. Tentunya akan ditolak karena peruntukannya tidak sesuai. Namun, disini mungkin tidak terbangun dan terjalinnya komunikasi yang baik. Saya melihatnya itu," ujar Nurchalis saat dihubungi Dialeksis.com.

Kalau dewan itu ada jatahnya Pokir, terlebih dahulu dilihat batasan-batasannya boleh diajukan dan hal-hal yang tidak boleh diajukan. Tentunya harus duduk rembuk. Di sinilah letak komunikasi yang baik. Jangan saat terjadi polemik seolah-olah biar urusan Jakarta yang menentukan boleh dan tidak boleh, sebutnya.

Jangan multitafsir, sebutnya, masing-masing pihak membenarkan argumen dalam menginterpretasikan koreksi Mendagri tersebut. Polemik ini akan memperkeruh dinamisasi dan terganggu stabilitas tata kelola pemerintahan di Aceh.

"Kemudian kalau ada opini yang berkembang bahwa ini agenda gubernur menggagalkan Pokir ini, saya rasa tidak mungkin,” sebut Nurchalis.

“Inikan sebuah perilaku klasik yang menurut saya tidak ada relevansi saat ini, masa sih hari ini kita harus berdebat hal-hal yang menyangkut dengan pengajuan anggaran, toh pengajuan anggaran itu untuk rakyat sendiri. Ini komunikasi yang baik tidak terbangun antara DPRA dengan eksekutif," pungkasnya.

Raqan APBA 2021, berkaitan dengan Pokir DPRA senilai Rp 2.742.000.000.000,00 atau 16,14 persen dari total belanja daerah, dilarang untuk dianggarkan, apabila alokasi anggaran tersebut tidak melalui tahapan sebagaimana maksud dalam Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Pemerintah Aceh telah mengirim kembali Raqan hasil perbaikan dan penyesuaian. Menanggapi hal itu, Ardian Mochamad, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengatakan, dokumen Raqan tersebut masih dalam proses pencermatan.

"Pencermatan, menunggu Perda APBA-nya disampaikan ke Kemendagri," ungkap Ardian saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Minggu (10/1/2021). Ia menjelaskan, Pokir tetap diperbolehkan sepanjang ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) 86 Tahun 2017.

Saat ditanya apakah tim TAPA tidak memahami soal regulasi pengusulan ini sehingga dibatalkan Kemendagri, Ardian menjawab singkat. "Untuk hal ini sebaiknya ditanyakan ke TAPA," pungkasnya.

Bagaimana sebaiknya? Ratnalia Indriasari dari Jaringan Survey Inisiatif (JSI) menyebutkan, idealnya penyampaian pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan, untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dilakukan sebelum atau dalam pelaksanaan Musrenbang.

Menurut Direktur JSI ini, Penyusunan Pokir Dewan juga memperhatikan hasil-hasil yang telah dicapai pada tahun sebelumnya. Kalau masih ada program dan kegiatan yang belum tuntas harus dilanjutkan.

Regulasi yang mengatur Pokir termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pasal (54) yang menyebutkan, Badan Anggaran DPRD mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD, sebelum Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan.

Hasil reses anggota DPRA bisa dijadikan bahan pokir untuk disampaikan dalam Musrenbang 2021. Setiap Musrenbang, Bappeda biasanya mengundang anggota dewan untuk memberikan masukan dan arahan terhadap berbagai aspirasi masyarakat yang diwakilinya, jelas Indri.

Apalagi saat ini seluruhnya memakai aplikasi, sehingga semua input tercatat atau ada jejak digitalnya mulai hari, jam, menit dan detik yang bisa diakses oleh pihak berkepentingan.

“Sehingga akan rawan sekali dari sisi hukum bagi penyelenggara anggaran dalam melaksanakan kegiatan, apabila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebut Indri.

Apa Tupoksi dua Lembaga (eksekutif dan legislative)? Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Wais Alqarni memberikan sedikit pemahamannya mengenai fungsi dan tupoksi dua lembaga daerah tersebut dalam penyelenggaraan APBA.

Wais menjelaskan masing-masing tupoksi dari dua lembaga daerah tersebut berbeda-beda. Pertama, ada yang bertugas sebagai penyusun rencana kerja atau pembuatan program anggaran APBA serta mengelolanya.

Kedua, bertugas sebagai pemberi usulan dan pengawasan. Lembaga eksekutif daerah atau pemerintah daerah, mereka bertugas untuk menyusun rencana kerja program dari anggaran dana daerah.

"Eksekutif ini nantinya juga akan menjalankan program daerah yang telah disetujui bersama dengan anggota legislatif dalam raqan APBA 2021," kata Wais saat dihubungi Dialeksis.com, Minggu (10/1/2021).

Sedangkan legislatif, jelas Wais, mereka bertugas sebagai pemberi usulan atau pemberi masukan terhadap rencana kerja yang sedang disusun eksekutif. Sehingga, legislatif bisa menyampaikan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA terhadap kebutuhan dari aspirasi masyarakat yang telah dijaring di masa-masa reses.

Selain itu, legislatif juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perjalanan alokasi anggaran ke daerah-daerah dan juga sebagai pengawasan terhadap kinerja eksekutif dalam mengelola anggaran.

Akademisi itu menegaskan, anggota DPRA hanya bisa memberi usulan atau masukan terhadap rencana kerja. Sedangkan untuk pengelolaan anggaran, tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan DPRA mengelola dana anggaran.

Baru-baru ini, masyarakat Aceh sedang diviralkan dengan kata-kata pokir. Hal itu terjadi setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyurati Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan DPRA dengan surat evaluasi raqan APBA 2021.

Menurut Wais, pihak legislatif tidak boleh menyatakan berapa nominal anggaran yang harus disediakan terhadap rencana kerja dari pokir Dewan. Untuk masalah berapa jumlah dana dalam rencana kerja APBA merupakan kewenangan pihak eksekutif, ketika melakukan peninjauan lapangan melalui dinas terkait.

Pihak eksekutif selama peninjauan lapangan dilakukan melalui dinas-dinas terkait, mereka akan melakukan pengkajian secara mendalam. Sehingga, melalui dinas tersebut nominal dana pokir DPRA bisa ditetapkan.

"Lalu, setelah penetapan berapa jumlah dana pokir, kemudian pihak eksekutif dan legislatif kembali bermusyawarah sehingga ketemu lah titik temunya,” jelasnya Wais.

Jangan buat masalah! Pakar hukum dan pengamat politik Aceh, Mawardi Ismail menyarankan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Tim Anggaran DPRA untuk mempelajari kembali dan menyesuaikan dengan isi surat dari Kemendagri.

"Dimana-mana yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku, supaya disesuaikan. Jadi, sekarang tugas TAPA dengan pihak anggaran DPRA, untuk mempelajari kembali surat dari kemendagri dan kemudian menyesuaikannya," kata Mawardi, Jumat (8/1/2021).

Ia berujar, mesti ada revisi yang harus dilakukan Pemerintah Aceh dan DPRA terkait dengan APBA tahun 2021 yang mendapat respon dari kemendagri.

Mawardi menyarankan Pemerintah Aceh dan DPRA untuk tunduk pada saran Kemendagri. Jika tidak, lanjut Mawardi, akan berdampak masalah dikemudian hari.

"Dalam surat itu dikatakan kalau sekiranya Gubernur menetapkan tanpa memperhatikan saran Kemendagri, nanti Mendagri akan menyarankan Kementerian Keuangan untuk menunda atau tidak mengirim dana tranfers," jelasnya.

Dana tranfers yang dimaksudkan itu bukan hanya dana 16,14 persen atau 2,7 T itu. Tetapi bisa saja penundaan dana tersebut mencakup keseluruhan dari dana APBA.

"Kalau itu terjadi, tentu akan menyulitkan Aceh melaksanakan program anggaran, karena tidak ada uang nantinya," jelasnya.

Mawardi berharap agar jajaran Pemerintah Aceh dan DPRA beriktikad baik dalam menyukseskan APBA tahun 2021 untuk kepentingan rakyat.

"Semua harus beriktikad baik, DPRA harus beriktikad baik, pemerintah Aceh juga harus beriktikad baik. Agar anggaran yang ada nanti benar-benar termanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat,“ sebutnya.

Beragam pihak sudah memberikan pendapat masing masing soal “cubitan” Mendagri terhadap kinerja eksekutif dan legeslatif Aceh. Membangun negeri ini membutuhkan manusia yang ihlas dan cerdas.

Bukan mengandalkan kekuatan untuk “menggapai” kepentingan. Melanggar aturan untuk memuluskan keinginan. Bernegara itu ada aturan dan ketentuan yang sudah ditentukan, kiranya “cubitan” dari Mendagri ini menjadi pelajaran untuk semuanya. Amin. (Bahtiar Gayo)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda