Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Menjelang Ditahan Firli Memberikan Perlawanan

Menjelang Ditahan Firli Memberikan Perlawanan

Minggu, 26 November 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Foto: Tempo/Imam Yunni

DIALEKSIS.COM | Dialektika - Aksesnya sebagai ketua KPK sudah terputus. Jabatanya dipegang orang lain. Dia juga diultimatum tidak boleh ke luar negeri. Statusnya sebagai tersangka hanya menunggu hari masuk jeruji besi.

Namun Firli Bahuri yang sudah diberhentikan dari ketua KPK (sementara) tetap memberikan perlawanan. Tidak terima dinobatkan sebagai tersangka. Perang jenderal di kepolisian jadi pembahasan.

Segi pangkat, Firli lebih tinggi setingkat (Komjen) bila dibandingkan Karyoto Kapolda Metro Jaya (Irjen). Karyoto juga pernah menjadi bawahan Firli ketika bertugas di KPK. Namun ini bukan pertarungan pangkat, namun pembuktian hukum sebagai pilar tegaknya sebuah negara.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Menurut Jokowi, hal tersebut merupakan hak Firli sebagai pihak yang menjalani proses hukum.

"Itu (Firli ajukan praperadilan) juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak. Hormati seluruh proses hukum. Karena masih dalam proses, saya tidak ingin berkomentar "kata Jokowi saat ditemui media usai acara Puncak Hari Guru Nasional di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 25 November 2023.

Presiden Jokowisudah memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua KPK (sementara). Presiden akan memberikan evaluasi kepada KPK sambil memantau berjalannya proses hukum yang melibatkan Firli. Presiden berharap KPK dapat berjalan dengan baik hingga terpilihnya ketua yang baru.

Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat malam, 24 November 2024. Presiden menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Sementara itu, akses Firli Bahuri sebagai pimpinan atau Ketua KPK terputus setelah yang bersangkutan non aktif, diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Firli menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau hadiah/janji. 

“Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023). 

Tanak menjelaskan, pemutusan akses yang dimaksud meliputi semua kewenangan Firli sebagai Ketua KPK. Pemutusan akses berlaku hingga ada keputusan pengadilan terkait perkara Firli yang berkekuatan hukum tetap. 

Meski memutus akses, Tanak menyebut Firli masih boleh ke kantor karena pemberhentian tersebut hanya bersifat sementara. Namun demikian, Firli tetap tidak boleh mengambil keputusan.

“Karena ada keputusan presiden memberhentikan sementara berarti segala kewenangan-kewenangan yang ada beliau sebagai pimpinan itu berakhir,” ujar Tanak. 


Melawan

Firli Bahuri, yang sudah diberhentikan dari ketua KPK dan aksesnya diputus, dilarang ke luar negeri, dia a tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.Firli memberikan perlawanan, mengajukan gugatan ke Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Firli menggugat penyidik Kapolda Metro Jaya yang menetapkan sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar sudah melayangkan Pra Peradilan.Penasehat hukum Firli dalam keteranganya kepada media mengungkapkan alasan keberatan klienya menjadi tersangka. 

"Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata Ian Iskandar. Penetapan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Selain itu, alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan. 

Sidang perdana praperadilan gugatan Firli akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2023. Demikian keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.


Siap Hadapi

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak ingin ambil pusing perihal gugatan prapredilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri. 

"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," ujar Karyoto kepada awak media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).

Walau tidak mempersoalkan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, Karyoto mengaku pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya. 

Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau menerima gratifikasi atau hadiah/janji. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara.

Menurut Ade Safri, barang bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya merupakan hasil penggeledahan di dua lokasi kediaman pribadi Firli yang beralamat di Jalan Kertanegara No. 46 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di Gardenia Villa Galaxy A2 No. 60 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Selatan.

Adapun barang bukti berupa dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan total nilai sebesar Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

“Didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 (cek) tertanggal 28 April 2021,” ujarnya.

Tidak hanya itu, penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di gelanggang olahraga (GOR) Tangki bersama dengan Firli Bahuri pada 2 Maret 2022.

Berikutnya, telah dilakukan penyitaan terhadap satu unit eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Penyitaan juga dilakukan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode 2019-2022; sebanyak 21 unit HP dari para saksi; 17 akun email; sempat unit flashdisk; dua unit kendaraan mobil; tiga e-money; satu unit kunci atau remot keyless bertuliskan Land Cruiser.

Kemudian, satu dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka, dan penyitaan terhadap satu anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.


Pendampingan Hukum

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebutkan, KPK belum memutuskan akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang saat ini berstatus tersangka. 

Menurutnya, pimpinan KPK perlu berembuk terlebih dahulu untuk mengambil keputusan terkait itu karena kepemimpinan di KPK bersifat kolektif kolegial. 

"Kalau mengenai apakah KPK akan memberikan bantuan, ini tentunya tidak diputuskan oleh satu pimpinan karena pimpinan di KPK kan ada 5, sekarang tinggal 4, tetap sifatnya kalau pengambilan keputusan adalah kolektif kolegial," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

"Ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan karena pimpinan di KPK adalah bersifat kolektif kolegial," katanya.

Menurut Johanis, Firli pun sudah memiliki tim kuasa hukum yang bakal mendampingi dalam menjalani proses hukum. Ia meyakini, Firli bakal menggunakan pengacara yang sudah ditunjuk. 

"Setahu saya Pak Firli sudah punya pengacara sendiri juga, jadi dia pasti akan menggunakan pengacara yang dia sudah tunjuk," kata Johanis.

Firli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka punya hak untuk memberikan perlawanan. Statusnya sebagai tersangka akan berujuang masuk jeruji besi. Sebelum ditahan Firli memberikan perlawanan. Bagaimana kisah selanjutnya? * Bahtiar Gayo

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda