Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Dunia / 217 WNI Dideportasi dari Malaysia, Konsulat RI Tawau Kawal Pemulangan Lewat Jalur Laut!

217 WNI Dideportasi dari Malaysia, Konsulat RI Tawau Kawal Pemulangan Lewat Jalur Laut!

Jum`at, 13 Februari 2026 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Konsulat RI Tawau kembali melaksanakan fasilitasi pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah yang dideportasi oleh otoritas Malaysia. [Foto: KJRI Tawau/Humas Kemlu]

DIALEKSIS.COM | Malaysia - Konsulat RI Tawau kembali melaksanakan fasilitasi pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah yang dideportasi oleh otoritas Malaysia pada tanggal 10 Februari 2026. Pada kesempatan tersebut, sebanyak 217 orang WNI dipulangkan ke Tanah Air melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau, Sabah menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.

Proses pemulangan dilakukan dengan menggunakan dua kapal, yaitu KM Francise dan KM Purnama, yang disiapkan untuk mengangkut para deportan. Seluruh WNI yang dipulangkan sebelumnya telah menjalani proses hukum di wilayah Sabah dan dinyatakan selesai menjalani masa hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menjelang keberangkatan, Konsulat RI Tawau memberikan bantuan logistik berupa pakaian, makanan, minuman, serta kebutuhan dasar lainnya sebagai bekal selama perjalanan menuju Indonesia. 

Untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses pemulangan, Konsulat RI Tawau juga menugaskan sejumlah staf untuk melakukan pendampingan hingga para deportan tiba di Nunukan dan diserahkan kepada instansi terkait guna penanganan lebih lanjut.

Dalam penyampaiannya, Staf Teknis Imigrasi Konsulat RI Tawau, Muhammad Gazel Enim F. menyampaikan kepada para WNI tersebut agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku di negara setempat. Ia juga berpesan bahwa apabila di kemudian hari ingin kembali masuk ke Malaysia, agar memperhatikan izin tinggal yang dimiliki dan tidak melebihi batas waktu yang telah diberikan. 

Muhammad Gazel menegaskan bahwa bagi WNI yang ingin bekerja di Malaysia harus mengikuti prosedur yang berlaku serta menempuh jalur resmi sesuai ketentuan yang sepatutnya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI