DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bank Indonesia (BI) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengoperasikan kerangka penyelesaian transaksi bilateral Indonesia-Singapura menggunakan mata uang lokal masing-masing negara atau Local Currency Transaction (LCT).
Operasionalisasi kerangka tersebut diumumkan pada Senin (31/8/2026), sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani kedua bank sentral pada Agustus 2022 serta Pedoman Operasional yang disepakati pada April 2026.
Implementasi LCT Rupiah-Dolar Singapura selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank.
Kerangka tersebut memungkinkan bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Singapura untuk memfasilitasi transaksi menggunakan mata uang lokal.
Transaksi yang dapat difasilitasi mencakup transaksi berjalan, investasi langsung, hingga pembayaran lintas negara.
BI dan MAS menilai penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral dapat memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya.
Selain itu, skema LCT diharapkan membantu mengurangi risiko nilai tukar sekaligus menekan biaya transaksi.
Salah satu fitur utama dalam kerangka ini adalah penggunaan kuotasi langsung Rupiah terhadap Dolar Singapura. Kedua bank sentral juga memberikan relaksasi terhadap sejumlah ketentuan dan pengaturan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal.
"Kerangka LCT ini akan mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN," demikian keterangan BI dan MAS dalam pengumuman bersama, Senin (31/8/2026).
Daftar Bank ACCD Indonesia-Singapura
Untuk menjalankan transaksi LCT Rupiah-Dolar Singapura, BI dan MAS telah menunjuk sejumlah bank ACCD di kedua negara.
Berikut sembilan bank ACCD di Indonesia:
1. PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
2. PT Bank CIMB Niaga Tbk
3. PT Bank DBS Indonesia
4. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
5. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
6. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI)
7. PT Bank OCBC NISP Tbk
8. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
9. PT Bank UOB Indonesia
Sementara itu, terdapat tiga bank ACCD yang ditunjuk di Singapura, yakni:
1. DBS Bank Ltd.
2. Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC)
3. United Overseas Bank Limited (UOB)
Bank ACCD merupakan bank yang ditunjuk untuk melakukan penyelesaian kegiatan dan transaksi keuangan tertentu dalam rangka pelaksanaan transaksi bilateral menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura.
Dengan mulai beroperasinya kerangka tersebut, pelaku usaha Indonesia dan Singapura memiliki lebih banyak pilihan untuk melakukan transaksi perdagangan maupun investasi secara langsung menggunakan mata uang kedua negara. [*]

