DIALEKSIS.COM | Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah tegas pemerintah terhadap pelaku usaha beras fortifikasi yang terbukti melanggar ketentuan.
Dukungan itu disampaikan setelah pemerintah melakukan pengawasan terhadap 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi. Dari pengawasan tersebut ditemukan sejumlah ketidaksesuaian, mulai dari label, mutu, hingga kandungan gizi produk.
Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana mengatakan penindakan diperlukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk sesuai informasi dan klaim pada kemasan.
"Kalau seandainya pemerintah tidak melakukan apa-apa, justru itu akan menjadi pertanyaan kepada publik. Jadi memang harus ada tindakan," ujar Niti, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, produsen kecil dapat terlebih dahulu diberikan pembinaan. Namun, sanksi tegas perlu diterapkan apabila pelanggaran tetap terjadi setelah pembinaan.
Sementara bagi produsen besar, Niti menilai tidak ada alasan untuk mengabaikan ketentuan karena memiliki sumber daya dan peralatan yang memadai.
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, pelanggaran dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara usaha, denda administratif, penarikan produk, hingga pencabutan perizinan. Pelanggaran tertentu juga dapat diproses secara pidana. [in]

