Beranda / Berita / Dunia / CPJ: Jumlah Jurnalis Dipenjara Capai Rekor Baru di 2021

CPJ: Jumlah Jurnalis Dipenjara Capai Rekor Baru di 2021

Kamis, 09 Desember 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: twitter.com

DIALEKSIS.COM | AS - Komite Perlindungan Jurnalis (Committee to Protect Journalists/CPJ) mengungkapkan pada Kamis (9/12/2021), jumlah jurnalis yang di penjara di seluruh dunia mencapai rekor baru pada tahun 2021.

Organisasi yang berbasis di New York itu mengatakan, China dan Myanmar merupakan negara yang paling banyak memenjarakan jurnalis. Seperempat dari 293 pekerja media yang kini berada di balik jeruji besi berdomisili di kedua negara itu.

CPJ menyebutkan dalam laporan tahunannya, 50 jurnalis yang dipenjara di China, 26 di Burma, 25 di Mesir, 23 di Vietnam dan 19 di Belarus.

Dengan menambahkan jumlah mereka yang dipenjara di Arab Saudi, Iran, Turki, Rusia, Ethiopia dan Eritrea, CPJ mengatakan ada 293 wartawan yang dipenjarakan di seluruh dunia hingga 1 Desember tahun ini, naik dari 280 pada tahun sebelumnya.

"Ini adalah tahun keenam berturut-turut CPJ mendokumentasikan rekor jumlah jurnalis yang dipenjara di seluruh dunia," kata Joel Simon, direktur eksekutif kelompok tersebut.

"Memenjarakan wartawan karena melaporkan berita adalah ciri rezim otoriter," kata Simon.

Selama 40 tahun, CPJ mengecam jurnalis yang dibunuh, dipenjara, disensor, disakiti secara fisik dan diancam.

"Sungguh memprihatinkan bahwa banyak negara masuk dalam daftar itu setiap tahunnya, dan khususnya sangat mengerikan bahwa Myanmar dan Ethiopia telah secara brutal menutup pintu kebebasan pers," katanya.

CPJ juga menghitung, ada 24 jurnalis tewas di seluruh dunia pada tahun ini. Meksiko masih menjadi negara paling mematikan bagi jurnalis di belahan bumi Barat, dengan tiga orang dibunuh karena liputan mereka dan motif enam pembunuhan lainnya sedang diselidiki.

India juga masuk dalam daftar teratas, dengan empat jurnalis tewas tahun ini.

Laporan tersebut mencatat situasi yang membatasi pekerjaan jurnalis di seluruh dunia, termasuk undang-undang yang digunakan untuk menarget wartawan di Hong Kong dan Xinjiang, kudeta di Myanmar, perang di Ethiopia utara dan tindakan keras terhadap oposisi di Belarus. [VoA Ind]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda