Beranda / Berita / Dunia / Divonis bersalah, mantan presiden Brazil menolak dipenjara

Divonis bersalah, mantan presiden Brazil menolak dipenjara

Sabtu, 07 April 2018 13:43 WIB

Font: Ukuran: - +

merdeka.com

DIALEKSIS.COM | Brazil - Mantan Presiden Brazil Luis Inacio Lula da Silva melewatkan masa tenggat waktu untuk menyerahkan diri kepada polisi setelah divonis 12 tahun penjara karena kasus korupsi. BERITA TERKAIT Banding ditolak MA, mantan presiden Brazil bakal dipenjara karena korupsi Sopir alami epilepsi, tabrakkan mobil ke pejalan kaki di pantai Brazil Polisi mogok tugas, pembunuhan merajalela di kota Brazil

Dalam surat putusan pengadilan, Hakim Federal Sergio Moro memerintahkan agar Lula menyerahkan diri pada Jumat (6/4) pukul 17.00 waktu setempat ke markas polisi federal di Kota Curitiba. Namun hingga saat ini, pria 72 tahun itu masih bersembunyi di Gedung Serikat Buruh di kota asalnya, pinggiran Sao Paulo.

Namun meski mangkir dari hukuman yang harus dijalani, pihak berwenang tidak mencapnya sebagai buron karena semua orang tahu di mana dia berada.

Dilansir dari laman BBC, Sabtu (7/4), kuasa hukum Lula mengatakan, masih bernegoisasi dengan kliennya terkait penyerahan diri kepada polisi. Lula sendiri enggan dipenjara karena merasa dirinya tak bersalah. Dia yakin tuduhan yang dilayangkan kepadanya bermotif politik.

Menurut Lula, hukuman ini sengaja dirancang untuk menghalangi dia mencalonkan diri menjadi presiden pada pemilihan Oktober mendatang. Lula memang merupakan kandidat paling populer dan diyakini bakal kembali memenangkan pemilu.

Banyak spekulasi muncul di kalangan masyarakat. Ada yang yakin dia akan menyerahkan diri setelah tenggat waktu terlewati dan ada pula yang yakin dia akan bertahan sampai akhir pekan.

Sementara itu, ribuan pendukung Lula berkumpul di luar gedung Sao Paolo. Mereka bersorak untuk menyuarakan dukungan kepada Lula.

"Saya pikir jika polisi federal datang ke sini sekarang untuk menangkap Lula, mereka tidak akan punya ruang untuk masuk," kata pendukung Lula, Joao Xavier.

Sebagaimana diketahui, Lula merupakan terdakwa kasus penerimaan suap dari perusahaan kontruksi agar memenangkan tender. Dia sempat menjalani enam kali sidang, namun putusan terhadap Lula tidak berubah.

Dalam sidang pada 2017 lalu, Lula divonis hukuman penjara selama 10 tahun atas kesalahannya. Kemudian, dia pun mengajukan banding di pengadilan rendah pada Januari lalu. Namun sidang banding tersebut berujung penolakan dan hukuman terhadapnya malah bertambah menjadi 12 tahun.

Lula mengajukan banding untuk kedua kalinya yang langsung memicu protes dari masyarakat. Masyarakat ingin agar Lula dipenjara karena berdasarkan aturan di negara tersebut, terdakwa harus dibui setelah permohonan banding pertama ditolak. merdeka.com

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda