DIALEKSIS.COM | Kuala Lumpur - Hampir satu dekade lalu, Malaysia tampil sebagai salah satu negara yang paling lantang membela etnis Rohingya dari kekerasan dan persekusi di Myanmar.
Pada 4 Desember 2016, Perdana Menteri Malaysia ketika itu, Najib Razak, menghadiri Himpunan Solidaritas Rohingya di Kuala Lumpur. Di hadapan ribuan orang, Najib menegaskan bahwa Rohingya harus dibela bukan hanya karena memiliki keyakinan yang sama, tetapi karena mereka adalah manusia yang mempunyai hak dan nyawa yang berharga.
Namun, hampir 10 tahun setelah seruan tersebut, situasinya berbalik. Gelombang penolakan, disinformasi, penggerebekan pusat pendidikan, pengusiran dari tempat tinggal, hingga rencana pemulangan ke Myanmar membuat komunitas Rohingya di Malaysia kembali hidup dalam ketakutan.
“Pergi ke sekolah sekarang sudah menjadi sesuatu yang berbahaya,” kata Irhan bukan nama sebenarnya seorang pengungsi Rohingya yang mendirikan pusat pendidikan bagi anak-anak berusia 6 hingga 15 tahun di wilayah utara Malaysia, seperti dilaporkan BBC Indonesia.
Anak-anak pengungsi dan pencari suaka tidak dapat mengakses sekolah negeri Malaysia. Mereka hanya dapat belajar melalui pusat pendidikan informal yang dikelola organisasi nonpemerintah, komunitas pengungsi, lembaga keagamaan, dan individu.
UNHCR mencatat, dari sekitar 40.950 anak pengungsi usia sekolah di Malaysia pada 2025, hanya 14.438 anak atau sekitar 35 persen yang memperoleh akses terhadap bentuk pendidikan apa pun. Artinya, dua dari setiap tiga anak pengungsi masih berada di luar sekolah.
Pada tahun yang sama, UNHCR mendukung 179 pusat pembelajaran informal. Tingkat akses pendidikan dasar mencapai 47 persen, sedangkan pendidikan menengah hanya 26 persen.
Keterbatasan itu kini diperparah oleh meningkatnya tekanan terhadap sekolah-sekolah komunitas Rohingya.
Irhan mengatakan pusat pendidikan yang didirikannya sempat didatangi delapan polisi berseragam. Petugas memotret para siswa dan memerintahkan sebagian anak pulang.
“Anak-anak ini hanya datang untuk belajar. Sekarang keluarga mereka ketakutan,” ujarnya.
Di Selangor, sebuah pusat pendidikan menghentikan kegiatan belajar selama sekitar satu bulan. Setelah dibuka kembali pada akhir Juli, pengelola menerapkan sejumlah aturan baru. Para siswa tidak lagi diperbolehkan mengenakan seragam dalam perjalanan menuju sekolah dan harus segera pulang setelah kegiatan belajar selesai.
“Kami berusaha tidak terlalu mencolok demi melindungi para siswa agar tidak menjadi sasaran,” kata Farooq, seorang guru Rohingya.
Penelusuran Reuters pada Juli 2026 menemukan sedikitnya sembilan sekolah yang melayani anak-anak Rohingya telah ditutup, baik oleh pihak berwenang karena persoalan izin maupun oleh pengelola akibat ancaman keamanan. Beberapa guru juga menghentikan kegiatan di luar ruangan dan meminta murid tidak mengenakan seragam untuk mengurangi risiko intimidasi.
Populasi Terbesar di Malaysia
Berdasarkan data UNHCR hingga akhir Februari 2026, terdapat sekitar 215.600 pengungsi dan pencari suaka terdaftar di Malaysia. Sebanyak 193.824 orang berasal dari Myanmar, termasuk 126.144 etnis Rohingya.
Sebanyak 64.680 orang dari keseluruhan populasi pengungsi tersebut merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Data itu hanya mencakup mereka yang telah terdaftar sehingga jumlah sebenarnya diyakini lebih besar.
Dengan sekitar 125.500 Rohingya tercatat pada akhir 2025, Malaysia menjadi negara penampung pengungsi Rohingya terbesar kedua setelah Bangladesh. Bangladesh sendiri menampung sekitar 1,2 juta Rohingya di Cox’s Bazar dan Bhasan Char.
Namun, Malaysia bukan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951 maupun Protokol 1967. Negara itu tidak memiliki kerangka hukum yang secara penuh mengakui status pengungsi. Dalam praktiknya, banyak pengungsi diperlakukan sebagai migran tanpa dokumen sehingga tidak memiliki akses legal yang pasti terhadap pekerjaan, pendidikan negeri, dan perlindungan sosial.
Pemerintah Malaysia pada Januari 2026 memperkenalkan sistem Dokumen Pendaftaran Pelarian atau DPP untuk mengambil alih pendataan pengungsi. Pada Juli, pemerintah juga meminta UNHCR menghentikan sementara pendaftaran baru selama sistem nasional tersebut dikembangkan.
Disinformasi Memicu Kebencian
Gelombang penolakan terhadap Rohingya kembali meningkat setelah muncul unggahan mengenai pengelolaan limbah hewan kurban pada perayaan Iduladha, Mei 2026. Peristiwa itu berkembang menjadi beragam tuduhan bahwa Rohingya ingin memperoleh kewarganegaraan, menguasai wilayah tertentu, dan merebut hak penduduk Malaysia.
Petisi daring yang meminta pemerintah “mengusir Rohingya dari Malaysia” mengumpulkan lebih dari 424.000 tanda tangan sebelum akhirnya diturunkan.
AFP menemukan sejumlah konten yang menjadi bahan bakar kemarahan publik merupakan informasi palsu. Salah satunya poster yang mengatasnamakan sosok “Presiden Rohingya Malaysia” dan mengeklaim komunitas Rohingya meminta wilayah Selayang.
Pemeriksaan fakta menunjukkan tokoh tersebut tidak ada, sedangkan foto yang digunakan kemungkinan dibuat dengan kecerdasan buatan. AFP juga membantah klaim palsu lain mengenai dua juta bayi hasil perkawinan Melayu-Rohingya dan video yang dituduhkan memperlihatkan Rohingya menyerang petugas keamanan.
Organisasi kebebasan berekspresi ARTICLE 19 memperingatkan bahwa disinformasi, ancaman kekerasan, dan narasi yang merendahkan martabat Rohingya berpotensi mendorong diskriminasi serta serangan fisik terhadap komunitas tersebut. Organisasi itu meminta Pemerintah Malaysia secara terbuka mengecam ujaran kebencian dan melindungi pengungsi dari intimidasi.
Retorika keras juga muncul dari sejumlah tokoh publik. Nurulhidayah Zahid, putri Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi, membagikan poster yang belakangan terbukti palsu tersebut. Dalam unggahannya, ia menggunakan perumpamaan “monyet di hutan” ketika membicarakan bantuan kepada Rohingya.
Pada 11 Juni 2026, Wakil Kepala Kepolisian Malaysia ketika itu, Ayob Khan Mydin Pitchay, menyebut persoalan permukiman ilegal yang melibatkan Rohingya telah menjadi “barah” dan membutuhkan penyelesaian menyeluruh lintas lembaga. Pernyataan itu memunculkan kekhawatiran bahwa bahasa yang keras terhadap pengungsi semakin diterima dalam ruang publik.
Diusir dari Desa, Ditahan saat Mencari Bantuan
Tekanan tidak hanya terjadi di media sosial. Pada akhir Juli, lebih dari 100 pengungsi Rohingya mendatangi kantor UNHCR di Kuala Lumpur setelah diusir dari tempat tinggal mereka di Pulau Pinang.
Mereka kemudian ditahan sementara oleh pihak berwenang, meskipun polisi menyatakan kelompok tersebut memiliki dokumen UNHCR yang masih berlaku. Amnesty International Malaysia menyebut penahanan itu telah mengubah persoalan kemanusiaan menjadi tindakan penegakan hukum terhadap keluarga yang sedang mencari perlindungan.
Karim, seorang aktivis Rohingya yang tinggal di Penang, mengatakan situasi itu sangat berbeda dibandingkan ketika dirinya tiba di Malaysia pada 2003.
Menurut dia, warga Malaysia pada masa itu dikenal ramah terhadap pengungsi. Kini, ia sering mendapat teriakan agar pulang dan dituduh membuat kota menjadi kotor.
“Saya sering merasa takut untuk keluar rumah,” katanya kepada BBC Indonesia.
Rencana Pemulangan yang Masih Menyisakan Pertanyaan
Pada 29 Juli 2026, Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengumumkan bahwa Myanmar bersedia menerima kembali 5.000 Rohingya dari Malaysia. Anwar menyebut kesepakatan tersebut sebagai hasil hubungan diplomatik antara kedua negara.
Namun, penjelasan setelah pengumuman itu tidak sepenuhnya seragam. Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengatakan proses pemeriksaan dilakukan terhadap warga Myanmar yang berada di depot imigrasi. Pejabat Myanmar juga menegaskan hanya akan menerima orang yang dapat diverifikasi sebagai warga negaranya sebuah syarat yang menimbulkan pertanyaan karena Rohingya selama puluhan tahun tidak diakui sebagai warga negara Myanmar.
Pada 27 Agustus 2026, Malaysia memfinalisasi tahap pertama program pemulangan sukarela terhadap 1.476 warga Myanmar. Mereka dijadwalkan berangkat pada 29 September menggunakan dua kapal perang dan satu kapal rumah sakit milik Angkatan Laut Myanmar.
Pemerintah Malaysia belum menjelaskan secara terbuka berapa banyak Rohingya dalam rombongan tahap pertama tersebut dan bagaimana penilaian atas status perlindungan masing-masing orang dilakukan.
UNHCR menegaskan tidak seorang pun boleh dipulangkan ke negara tempat hak, kebebasan, atau keselamatannya terancam. Lembaga itu menilai konflik yang masih berlangsung membuat kondisi Myanmar belum mendukung pemulangan pengungsi secara aman dan berkelanjutan.
Myanmar Belum Aman
Kekhawatiran tersebut diperkuat laporan terbaru Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia atau OHCHR yang diterbitkan pada 25 Agustus 2026.
Laporan yang mencakup periode 1 Juni 2025 hingga 31 Mei 2026 itu menyatakan situasi hak asasi manusia di Myanmar terus memburuk. Warga Rohingya menghadapi kekerasan, pemindahan paksa, penahanan, penyiksaan, dan perekrutan paksa, baik oleh militer Myanmar maupun Tentara Arakan.
Sekretaris Jenderal PBB juga memperingatkan bahwa sembilan tahun setelah eksodus besar 2017, ruang perlindungan bagi Rohingya semakin menyempit. Konflik, kekerasan seksual, perekrutan paksa, penangkapan sewenang-wenang, pembatasan bantuan kemanusiaan, dan berkurangnya pendanaan membuat pemulangan secara aman dan bermartabat belum memungkinkan.
Serangan militer Myanmar pada 2017 memaksa lebih dari 740.000 Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. Mereka bergabung dengan pengungsi dari gelombang kekerasan sebelumnya. Pemerintah Amerika Serikat pada 2022 menyimpulkan bahwa militer Myanmar telah melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap Rohingya.
Myanmar juga masih menghadapi gugatan genosida yang diajukan Gambia di Mahkamah Internasional atau ICJ. Sidang pemeriksaan pokok perkara berlangsung pada 12“29 Januari 2026 dengan menghadirkan saksi dan ahli dari kedua pihak. ICJ kini memasuki tahap deliberasi, sedangkan tanggal pembacaan putusan belum diumumkan.
Bertaruh Nyawa di Laut
Kondisi kamp yang padat, berkurangnya bantuan kemanusiaan, serta tidak adanya kepastian untuk kembali ke Myanmar membuat ribuan Rohingya memilih jalur laut menuju Malaysia dan Indonesia, termasuk pesisir Aceh.
UNHCR mencatat lebih dari 6.500 Rohingya menempuh perjalanan berbahaya melintasi Laut Andaman dan Teluk Benggala sepanjang 2025. Hampir 900 orang dilaporkan meninggal atau hilang setara satu dari setiap tujuh penumpang.
Antara Januari hingga 13 April 2026, lebih dari 2.800 Rohingya kembali melakukan perjalanan laut. Lebih dari separuh penumpang dalam beberapa tahun terakhir merupakan perempuan dan anak-anak.
Mereka menumpangi kapal yang kelebihan muatan dan tidak layak laut, dengan risiko menjadi korban perdagangan manusia, eksploitasi, kelaparan, serta kematian di tengah perjalanan.
Bagi Rohingya, bertahan di Malaysia kini semakin sulit. Namun, kembali ke Myanmar juga belum menjanjikan keselamatan.
“Pada tahun-tahun awal, warga Malaysia adalah teman kami. Mereka peduli terhadap anak-anak kami. Tapi sekarang semuanya sudah berubah,” kata Irhan.
“Saya akan pergi jika bisa. Tapi saya harus pergi ke mana? Kami tidak diinginkan di mana pun.”

