Beranda / Berita / Dunia / Kanada Responsif Terhadap Pengungsi Rohingya: Bantuan Kemanusiaan dan Klarifikasi Posisi

Kanada Responsif Terhadap Pengungsi Rohingya: Bantuan Kemanusiaan dan Klarifikasi Posisi

Kamis, 11 Januari 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara Urusan Global Kanada, Geneviève Tremblay. Foto: www.lji.org


DIALEKSIS.COM | Dunia - Masalah pengungsi Rohingya di Indonesia, khususnya di Aceh, telah menjadi fokus perhatian nasional sejak akhir 2023. Kondisi ini mencapai sorotan dunia saat terjadi aksi pengusiran terhadap pengungsi Rohingya di Aceh. 

Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menyuarakan kekhawatiran dan menagih tanggung jawab negara-negara yang meratifikasi Konvensi Tahun 1951 tentang Pengungsi.

Salah satu negara yang memberikan respons adalah Kanada, yang merupakan negara pihak Konvensi 1951. Juru Bicara Urusan Global Kanada, Geneviève Tremblay, menyampaikan jawaban seperti dilansir Detik.com pada Kamis (11/1/2024). 

Dalam pernyataannya, Geneviève Tremblay menjelaskan bahwa Kanada memiliki sejarah panjang dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada orang-orang yang melarikan diri dari penganiayaan atau konflik di tanah air mereka.

Meskipun Indonesia bukan negara yang meratifikasi Konvensi 1951, Indonesia tetap menerima pengungsi Rohingya atas dasar kemanusiaan. Meski terjadi penolakan dari sebagian masyarakat lokal, seperti yang terjadi di Aceh, Kanada tetap menghargai langkah Indonesia dalam menerima pengungsi tersebut.

Geneviève Tremblay menegaskan bahwa Kanada, sebagai anggota Konvensi 1951, memiliki peran penting dalam memberikan bantuan kepada pengungsi melalui proses resettlement atau pemukiman kembali di negara baru. Namun, Kanada juga mengakui opsi repatriasi atau pemulangan Rohingya ke Myanmar, dengan syarat bahwa kondisi di Myanmar harus aman terlebih dahulu.

Dalam konteks bantuan kepada pengungsi Rohingya di Aceh, Kanada telah mengalokasikan dana sebesar $50,000 melalui Dana Kanada untuk Inisiatif Lokal (CFLI). 

Bantuan ini ditujukan untuk penyediaan makanan dan air bagi pengungsi Rohingya di Aceh. Selain itu, Kanada juga berkoordinasi dengan Kemlu RI, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), dan Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR).

Secara keseluruhan, Kanada telah mengalokasikan $300 juta untuk menanggapi krisis Rohingya di Myanmar dan Bangladesh. Melalui pendanaan tahap kedua senilai $288,3 juta pada 2021, Kanada menunjukkan komitmennya dalam merespons krisis Rohingya dan Myanmar.

Meskipun tidak menjadi anggota Konvensi pengungsi, Indonesia tetap menerima pengungsi Rohingya atas dasar prinsip kemanusiaan. Jubir Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, menyatakan harapannya agar negara-negara pihak Konvensi dan organisasi internasional menunjukkan tanggung jawab lebih dalam menangani pendatang dari Rohingya. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda