Senin, 13 Juli 2026
Beranda / Berita / Dunia / Korupsi Menggerogoti Peradilan Pakistan

Korupsi Menggerogoti Peradilan Pakistan

Minggu, 12 Juli 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi mantan PM Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi. Foto: dok. AFP


DIALEKSIS.COM | Islamabad - Korupsi dalam sistem peradilan Pakistan dikhawatirkan telah berkembang menjadi persoalan sistemik dan berpotensi mencapai tingkat grand corruption atau korupsi besar yang dapat memengaruhi institusi negara secara luas.

Kesimpulan tersebut disampaikan International Federation for Human Rights (FIDH) bersama Human Rights Commission of Pakistan (HRCP) dalam laporan terbaru berjudul Under the Bench: Mapping Corruption Risks in Pakistan’s Justice System.

Laporan setebal 32 halaman itu mengungkap berbagai risiko korupsi dalam sistem peradilan Pakistan yang dinilai telah menggerus independensi lembaga yudikatif, melemahkan efektivitas penegakan hukum, serta berdampak langsung terhadap perlindungan hak asasi manusia.

Dokumen tersebut disusun berdasarkan hasil 30 wawancara dengan hakim, pengacara, akademisi, jurnalis, dan aktivis masyarakat sipil di Pakistan.

Menurut laporan itu, korupsi di sektor peradilan tidak hanya terjadi dalam bentuk pemberian suap. Persoalan tersebut juga muncul melalui buruknya administrasi perkara, praktik favoritisme dan nepotisme, serta meningkatnya campur tangan politik terhadap lembaga yudikatif.

FIDH dan HRCP bahkan menemukan indikasi terjadinya state capture, yakni penguasaan atau pengendalian institusi peradilan tingkat tinggi oleh kepentingan negara dan kelompok politik tertentu.

Kondisi tersebut dinilai berisiko menjadikan hukum tidak lagi berjalan secara independen, melainkan dipengaruhi kepentingan politik dan kekuasaan.

Laporan itu turut menyoroti perubahan konstitusi terbaru di Pakistan yang dianggap semakin mempersempit ruang independensi lembaga peradilan.

Menurut FIDH dan HRCP, amendemen konstitusi ke - 26 dan ke - 27 telah mengubah mekanisme pengangkatan hakim sekaligus memperluas dasar hukum untuk memberhentikan mereka.

Perubahan tersebut dinilai dapat meningkatkan pengaruh politik dalam proses pemilihan, penempatan, maupun pemberhentian hakim. Akibatnya, independensi yang sebelumnya dimiliki lembaga yudikatif disebut semakin melemah.

FIDH menegaskan bahwa korupsi dalam sistem peradilan bukanlah kejahatan yang tidak menimbulkan korban. Praktik tersebut berpengaruh langsung terhadap hak masyarakat untuk memperoleh proses hukum dan pengadilan yang adil.

Sekretaris Jenderal FIDH, Shahindha Ismail, mengatakan kelompok rentan menjadi pihak yang paling merasakan dampak buruk korupsi peradilan.

“Jauh dari sekadar kejahatan tanpa korban, korupsi di lembaga peradilan terbukti telah membatasi hak atas pengadilan yang adil, khususnya bagi kelompok yang paling rentan, seperti kaum minoritas,” kata Shahindha.

Laporan tersebut menyebut masyarakat berpendapatan rendah dan kelompok minoritas menghadapi risiko paling besar. Mereka umumnya memiliki keterbatasan sumber daya untuk membayar biaya hukum atau menjalani proses peradilan yang panjang dan mahal.

Dalam situasi seperti itu, ketidaktransparanan proses hukum dan praktik korupsi dapat semakin memperlebar ketimpangan akses terhadap keadilan.

Dokumen tersebut juga menemukan adanya hubungan antara korupsi di lembaga peradilan dengan praktik penyiksaan selama proses penyidikan, penerapan hukuman mati, serta ketimpangan gender dalam profesi hukum dan institusi peradilan.

HRCP menilai pemberantasan korupsi di lembaga yudikatif tidak cukup dilakukan hanya melalui pembenahan administratif. Reformasi yang dibutuhkan harus menyentuh persoalan mendasar, terutama terkait independensi hakim dan intervensi politik.

Sekretaris Jenderal HRCP, Harris Khalique, mengatakan pemulihan sistem peradilan harus dimulai melalui pendekatan yang menyeluruh.

“Hal ini perlu dimulai dengan pendekatan komprehensif untuk memulihkan independensi peradilan dan mengatasi faktor-faktor mendasar yang berkontribusi pada praktik-praktik yang tidak pantas dan keputusan peradilan yang terkompromikan,” ujarnya.

FIDH dan HRCP mengusulkan sejumlah langkah reformasi untuk memperbaiki sistem peradilan Pakistan. Salah satunya dengan mewajibkan hakim di seluruh tingkatan melaporkan kekayaan dan aset mereka secara terbuka.

Kedua organisasi juga merekomendasikan penerapan sistem pembagian perkara yang transparan, penayangan secara langsung sidang Mahkamah Agung yang berkaitan dengan kepentingan publik, serta penguatan perlindungan terhadap pelapor pelanggaran atau whistleblower.

Selain itu, pemerintah Pakistan didesak mencabut amendemen konstitusi ke - 26 dan ke - 27 yang dinilai mengancam independensi lembaga peradilan.

Mekanisme pengawasan dan akuntabilitas terhadap hakim serta pejabat peradilan juga diminta untuk diperkuat tanpa membuka ruang bagi intervensi politik.

FIDH dan HRCP turut menyerukan agar Uni Eropa memasukkan persoalan korupsi peradilan dalam evaluasi kepatuhan Pakistan terhadap fasilitas perdagangan Generalised Scheme of Preferences Plus atau GSP+.

Sementara itu, Dana Moneter Internasional atau IMF diminta mempertimbangkan agenda reformasi tata kelola peradilan dalam setiap program bantuan berikutnya kepada Pakistan.

Korupsi di sektor hukum sebenarnya bukan persoalan baru di negara tersebut. Berbagai survei sebelumnya telah menempatkan kepolisian dan lembaga peradilan sebagai institusi yang paling rentan terhadap praktik korupsi.

Namun, FIDH dan HRCP menilai temuan terbaru menunjukkan persoalan itu telah berkembang melampaui praktik suap yang dilakukan secara individual.

Korupsi dinilai telah menyentuh aspek struktural dan kelembagaan yang dapat memengaruhi independensi serta kualitas putusan peradilan secara keseluruhan.

Pemulihan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Pakistan, menurut kedua organisasi, akan sangat bergantung pada kemampuan negara menjamin independensi hakim, memperkuat transparansi, dan memastikan setiap proses hukum berjalan tanpa campur tangan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI