Beranda / Berita / Dunia / Media Asing The Guardian Sorot Hukuman Cambuk Wanita di Aceh

Media Asing The Guardian Sorot Hukuman Cambuk Wanita di Aceh

Sabtu, 15 Januari 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi hukum cambuk. /ANTARA.


DIALEKSIS.COM | Dunia - Media asal Inggris, The Guardian, menyoroti kasus perzinaan di Aceh yang berujung dengan hukuman cambuk. Pemberitaan yang diangkat The Guardian pada 13 Januari 2022 itu mengungkap, ada wanita di Aceh yang dicambuk 100 kali akibat zina sementara sang pria, yang juga terlibat, hanya dicambuk 15 kali.

Kepala Penyidikan Umum Kejaksaan Aceh Timur Ivan Najjar Alavi menjelaskan alasan mengapa wanita tersebut dicambuk lebih banyak dibandingkan pria. Menurutnya, wanita itu dicambuk lebih banyak lantaran mengakui perbuatan zina yang dilakukannya.

Sementara sang pria, terus menyangkal segala tudingan yang ditujukan kepada dirinya. "Selama persidangan, dia tidak mengakui tudingan apa pun dan terus menyangkal. Jadi, (hakim) tidak bisa membuktikan apakah dia bersalah," kata Ivan.

Mulanya, pria itu akan mendapatkan 30 kali cambukan. Namun, banding yang dilakukannya membuat hukuman berkurang menjadi hanya 15 kali cambukan.

Terlepas dari itu, hakim tetap memutuskan pria tersebut bersalah karena telah menunjukkan kasih sayang kepada wanita yang bukan istrinya.

Selama menjalani hukuman cambuk, wanita itu sempat beberapa kali meminta agar hukuman dihentikan sebentar karena tak kuat menahan rasa sakit.  Aceh adalah wilayah di Indonesia dengan penduduk mayoritas Muslim dan menerapkan hukum syariat di wilayahnya [The Guardian/pikiran-rakyat].



Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda