Beranda / Berita / Aceh / Simpan Sabu di Bantal, Seorang Nenek di Aceh Ditangkap Polisi

Simpan Sabu di Bantal, Seorang Nenek di Aceh Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 Januari 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ilustrasi, Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Seorang nenek berinisial PR alias Mak Prang (51), warga Keude Jangka Buya, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, ditangkap petugas Polres Pidie Jaya.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Niam, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmat mengatakan, pihaknya telah berhasil melakukan penyelidikan dan penangkapan pelakutindak pidana narkotika jenis sabu.

"PR alias Mak Prang ditangkap di rumahnya, Desa Keude Jangka Buya, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Jumat 14 Januari 2022, sekitar pukul 00.15 Wib," katanya, Jumat (14/1/2022).

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.52 gram, serta satu alat isapnya. "Kronologi, pada Jumat 14 Januari 2021, sekira pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi, bahwa di rumah tersangka sering terjadi transkasi narkotika jenis sabu," bebernya.

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sampai di lokasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengeledahan di rumah itu.

"Saat digedelah ke seluruh isi kamar, ditemukan satu paket sedang sabu di tempat tidur dekat bantal," sambungnya.

Kepada polisi, Mak Prang mengaku, bahwa barang bukti tersebut dibeli dari A yang masih DPO, di Gampong Mon Geudong, Kota Lhokseumawe. Sayang, saat digerebek A sedang tidak berada di rumah.

"Petugas lalu melakukan pengeledahan di rumah A yang disaksikan juga oleh istri A. Namun belum ditemukan barang bukti apapun. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Pidie," tukasnya [sindonews].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda