Beranda / Berita / Dunia / Parlemen Australia Sahkan UU Terkait Hak-hak Masyarakat Aborigin

Parlemen Australia Sahkan UU Terkait Hak-hak Masyarakat Aborigin

Senin, 19 Juni 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Referendum harus dilakukan sebelum akhir tahun. [Foto: Loren Elliott/Reuters]


DIALEKSIS.COM | Dunia - Parlemen Australia telah mengesahkan undang-undang untuk membuka jalan bagi referendum bersejarah tentang hak-hak Aborigin, dengan para pemilih akan memutuskan apakah penduduk Pribumi mendapatkan “suara” khusus dalam pembuatan kebijakan nasional.

Dalam pemungutan suara terakhir di Senat, majelis tinggi, 52 suara mendukung RUU sementara 19 suara menentang.

Referendum akan menanyakan kepada warga Australia apakah mereka mendukung pengubahan konstitusi untuk memasukkan “Suara untuk Parlemen”, sebuah komite yang dapat memberi nasihat kepada parlemen mengenai hal-hal yang mempengaruhi penduduk Aborigin dan Kepulauan Selat Torres di Australia.

"Parlemen mengesahkan undang-undang tetapi oranglah yang membuat sejarah," kata Perdana Menteri Anthony Albanese dalam konferensi pers setelah RUU itu disahkan, Senin (19/6/2023).

Referendum diharapkan sebelum akhir tahun meskipun orang Albania belum menetapkan tanggal untuk itu.

“Ini adalah waktu Anda, kesempatan Anda untuk menjadi bagian dari membuat sejarah,” katanya.

Orang Aborigin Australia mewakili sekitar 3 persen dari populasi Australia yang berjumlah hampir 26 juta orang, tetapi jumlahnya lebih dari seperempat dari populasi penjaranya, menurut data resmi, dengan banyak yang dipenjara karena kejahatan ringan.

Sekitar sepertiga penduduk asli Australia, ribuan di antaranya terbunuh setelah Inggris tiba di Australia dan menguasai tanah di bawah konsep terra nullius, istilah hukum Latin untuk “tanah yang tidak dimiliki siapa pun”, hidup di bawah garis kemiskinan. 

Jika referendum disahkan, Penduduk Asli Australia, yang leluhurnya telah tinggal di benua itu setidaknya selama 60.000 tahun, akan diakui dalam konstitusi untuk pertama kalinya.

Penduduk Aborigin dan Kepulauan Selat Torres juga akan memperoleh hak yang diabadikan secara konstitusional untuk berkonsultasi dengan pemerintah tentang undang-undang yang memengaruhi komunitas mereka.

“Ini tentang siapa kita sebagai bangsa,” kata Albanese.

"Sekarang, rakyat Australia akan memiliki kesempatan untuk mengatakan 'ya' untuk rekonsiliasi dan 'ya' untuk pengakuan konstitusional terhadap orang Bangsa Pertama."

Jajak pendapat menunjukkan dukungan mayoritas untuk apa yang disebut “Suara untuk Parlemen” tetapi dukungan merosot karena perdebatan menjadi semakin sengit.

Para senator yang mendukung RUU tersebut bertepuk tangan dan bersorak saat angka terakhir dibacakan di ruangan tersebut.

“Ini adalah permintaan yang sangat sederhana untuk diakui dalam konstitusi,” kata Malarndirri McCarthy, seorang wanita Pribumi dan senator Partai Buruh yang berkuasa, kepada majelis.

“Mayoritas masyarakat adat menginginkan ini terjadi,” katanya.

Pemimpin oposisi Peter Dutton, yang Partai Liberalnya meminta orang untuk memilih "tidak" dalam referendum, mengklaim suara "ya" akan memecah negara berdasarkan garis rasial.

"Ini akan menimbulkan efek Orwellian di mana semua warga Australia setara, tetapi beberapa warga Australia lebih setara dari yang lain," katanya awal tahun ini.

Klaim itu dikutuk pada hari Senin sebagai "siulan anjing rasis" oleh pemimpin partai Hijau Adam Bandt.

Tetapi beberapa orang Aborigin Australia juga mempertanyakan manfaat dari suara tersebut.

Senator Independen Lidia Thorpe, seorang aktivis Pribumi terkemuka, mengatakan itu adalah "badan penasehat yang tidak berdaya".

"Itulah masalahnya - ini menenangkan rasa bersalah kulit putih di negara ini," katanya sebelum RUU itu disahkan pada hari Senin. Dia sebelumnya mengatakan kepada Al Jazeera bahwa Australia membutuhkan Komisi Kebenaran dan Keadilan untuk memastikan lebih banyak orang tahu tentang masa lalu negara itu dan perlakuannya terhadap orang Aborigin.

Secara historis, orang Australia terbukti malu dengan perubahan konstitusional; dari 44 proposal yang diajukan dalam 19 referendum, hanya delapan yang disahkan oleh suara terbanyak.

Referendum terakhir adalah pada tahun 1999 ketika Australia menolak pembentukan sebuah republik.

Untuk memenangkan referendum, pemerintah perlu mendapatkan mayoritas ganda, yang berarti lebih dari 50 persen pemilih secara nasional dan mayoritas pemilih di setidaknya empat dari enam negara bagian harus mendukung perubahan tersebut. [Aljazeera]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda