Beranda / Berita / Dunia / Perancis Usulkan Denda Rp1,5 Juta bagi Penggoda Perempuan

Perancis Usulkan Denda Rp1,5 Juta bagi Penggoda Perempuan

Sabtu, 27 Januari 2018 02:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. (Reuters)

DIALEKSIS, Paris - Pemerintah Perancis kini tengah menggodok aturan baru untuk mengurangi pelecehan terhadap perempuan di jalanan.

Jika usulan aturan baru ini disetujui parlemen, maka seorang pria bisa didenda 90 euro atau sekitar Rp1,5 juta jika menggoda perempuan di ruang publik.

Sebuah laporan pemerintah merekomendasikan adanya hukuman denda untuk mereka yang memiliki perilaku yang dianggap mengganggu kebebasan perempuan di ruang publik serta meremehkan harga diri serta hak mendapatkan rasa aman.

Rencana ini diusung kelompok kerja parlemen tentang pelecehan jalanan yang diprakarsai menteri kesetaraan gender Marlene Schiappa.

Schiappa, sekutu lama Presiden Emmanuel Macron, pada September lalu mengatakan, sebuah langkah baru disiapkan untuk mengatur "wilayah abu-abu" antara godaan yang wajar dan agresi seksual.

Para pria yang mengeluarkan kata-kata tak senonoh terhadap perempuan, membuntuti perempuan, atau menghalangi jalan mereka bisa dijatuhi denda.

Kelompok kerja ini mengusulkan bagi mereka  yang langsung mengakui kesalahan dan ingin membayar denda maka hukumannya 90 euro atau sekitar Rp1,5 juta.

Namun, denda itu akan bertambah menjadi 200 euro jika belum dibayarkan dalam 15 hari dan kembali meningkat menjadi 350 euro jika lebih dalam dari 15 hari.

Laporan ini akan disampaikan Schiappa pekan depan bersama Menteri Kehakiman Nicole Belloubet dan Menteri Dalam Negeri Gerard Collomb.

Para menteri itu nantinya akan menyerahkan rancangan undang-undang tentang seksisme dan kekerasan seksual ke parlemen.

Namun, para kritikus menilai aturan ini tak akan bisa mengatasi masalah dan tak lebih dari sekadar basa-basi.

"Para penguntit tak akan menunggu kedatangan polisi untuk melecehkan seorang perempuan," kata Anais Bourdet, pendiri grup Facebook Pay Ta Shnek.

Dilansir harian L’Obs, Grup ini menampung dan mendata semua kesaksian para perempuan yang pernah mengalami pelecehan.

Menurut data Dewan Tinggi Kesetaraan Pria dan Wanita, 100 persen perempuan mengklaim pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi publik setidaknya satu kali.

Sebanyak 82 persen dari seluruh perempuan yang ditanyai itu berusia kurang dari 17 tahun. (Kompas)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda