Beranda / Ekonomi / Ahli Akuntansi Sebut KUA-PPAS Wajib Dibahas Karena Jadi Pedoman di RAPBA

Ahli Akuntansi Sebut KUA-PPAS Wajib Dibahas Karena Jadi Pedoman di RAPBA

Kamis, 14 September 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ahli akuntansi nasional, Dr. Syukriy Abdullah, SE, MSi [Foto: dok pribadi]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sudah menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Penyerahan dokumen tersebut tanpa dilakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024, karena sebelumnya, DPRA juga sudah tiga kali menunda rapat paripurna dengan agenda penyampaian KUA-PPAS.

Menanggapi hal itu, ahli akuntansi nasional, Dr. Syukriy Abdullah, SE, MSi mengatakan, KUA-PPAS adalah pedoman dalam penyusunan rancangan APBA, jika KUA-PPAS belum disepakati antara eksekutif dan legislatif seharusnya tidak bisa dilakukan pembahasan RAPBA karena tidak ada patokan. 

“Dalam penyusunan APBA atau perubahan, semua rancangan APBA itu berpedoman pada KUA-PPAS, kalau perubahan anggaran dilakukan maka KUA-PPAS harus diubah dulu, tidak serta merta langsung ke RAPBA,” kata Syukriy kepada Dialeksis.com, Kamis (14/9/2023). 

Lebih lanjut, Syukriy menjelaskan, kalau ada dokumen perencanaan yang harus diubah maka di dalam RAPBA selain ada KUA PPAS perubahan juga harus ada RKPA perubahan, jadi antara RKPA dan KUA-PPAS itu harus sinkron, baik di APBA murni atau perubahan. 

Lalu, kata dia, berkaitan dengan KUA PPAS yang tidak dibahas karena waktu sudah terlambat, itu tidak boleh. 

“Karena KUA-PPAS itu bisa dibahas dalam waktu yang singkat atau bersamaan dengan pembahasan RAPBA sekalian, walaupun nanti penandatanganan KUA PPAS didulukan baru kemudian penandatanganan persetujuan APBA,” jelasnya.

Sambungnya, itu bisa dilakukan secara bersamaan, sehingga ketika DPRA membuka lembaran APBA, maka langsung bisa mengonfirmasi ke dalam KUA-PPAS nya, karena semua yang dibahas dalam APBA dasarnya pada KUA-PPAS. 

“Kalau DPRA tidak membahas KUA-PPAS dan tidak membuat komitmen bersama dengan Gubernur, berarti DPRA melanggar aturan, karena inti KUA-PPAS itu pedoman dalam penyusunan RAPBA,” terangnya. 

Menurutnya, bagaimana mungkin anggaran disusun sedangkan prioritasnya tidak ada. 

“DPRA jangan ceroboh, karena nanti akan jadi bahan lelucon untuk mendiskreditkan DPRA yang seolah-olah tidak tahu aturan dan seenaknya membahas APBA tanpa menyepakati substansi di KUA-PPAS,” pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda