Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / Aturan Pembatasan BBM 50 Liter per Hari Belum Berlaku di Aceh

Aturan Pembatasan BBM 50 Liter per Hari Belum Berlaku di Aceh

Minggu, 05 April 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Suasana di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi belum diberlakukan di Aceh.

Hingga awal April 2026, penyaluran BBM di sejumlah SPBU di wilayah ini masih berjalan normal tanpa adanya pembatasan khusus.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh, Nahrawi Noerdin, menegaskan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima instruksi resmi dari pemerintah maupun pihak terkait mengenai penerapan kebijakan tersebut di Aceh.

“Belum ada pemberitahuan terkait kebijakan pembatasan pembelian BBM itu. Kami di daerah masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat,” ujar Nahrawi kepada awak media dialeksis.com, Minggu (5/4/2026).

Menurutnya, seluruh aktivitas distribusi BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, masih berlangsung seperti biasa. Ia memastikan tidak ada perubahan dalam mekanisme penyaluran di lapangan.

“Sejauh ini pembelian BBM masih normal. Baik jenis subsidi maupun non-subsidi, semuanya berjalan seperti biasa. Tidak ada pembatasan ataupun penyesuaian,” katanya.

Nahrawi menegaskan bahwa pihak SPBU dan pelaku usaha migas di daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan sendiri. Seluruh keputusan terkait pembatasan pembelian BBM, kata dia, sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

“Kami ini hanya pelaksana di lapangan. Kalau belum ada arahan resmi, tentu kami tidak bisa mengambil kebijakan sendiri. Semua harus berdasarkan regulasi dari pemerintah,” tegasnya.

Salah satu petugas SPBU di Gampong Mulia, Kota Banda Aceh, Lia menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi dari Pertamina sebagai operator utama distribusi BBM.

“Belum ada perintah dari Pertamina. Jadi kami di SPBU tetap melayani seperti biasa. Kami tidak bisa membatasi pembelian kalau belum ada aturan resmi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak SPBU tidak ingin mengambil risiko dengan menerapkan kebijakan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau kami buat aturan sendiri, itu bisa menimbulkan masalah. Jadi kami tunggu saja arahan resmi,” katanya.

Sementara itu, pemerintah pusat sebelumnya telah mengumumkan rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi yang direncanakan mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM lebih tepat sasaran serta mendorong efisiensi penggunaan energi di tengah dinamika global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa pengaturan pembelian BBM akan dilakukan melalui sistem barcode pada aplikasi MyPertamina.

“Pengaturan ini dilakukan melalui barcode di aplikasi MyPertamina, dengan batas maksimal 50 liter per kendaraan per hari sebagai batas wajar,” kata Airlangga dalam keterangan sebelumnya.

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional.

“Pembatasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadapi dinamika global, sekaligus memastikan penggunaan energi yang lebih efisien dan tepat sasaran,” ujar Bahlil. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI