DIALEKSIS.COM | Calang - Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos, mengimbau seluruh masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pelaku usaha di wilayahnya agar secara sukarela melakukan mutasi nomor polisi kendaraan ke wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Jaya Nomor 12 Tahun 2025 tentang Himbauan Mutasi Nomor Polisi Kendaraan di Wilayah Kabupaten Aceh Jaya, yang ditetapkan pada 16 Oktober 2025.
Langkah ini sejalan dengan penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai komponen pajak kabupaten yang mulai berlaku 5 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Bupati Safwandi menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam mutasi nomor kendaraan akan memberikan dampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur di Aceh Jaya.
“Ini adalah kesempatan kita untuk berkontribusi terhadap kemajuan daerah. Semakin banyak kendaraan yang mutasi ke wilayah Aceh Jaya, semakin besar pula dana yang akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan dan fasilitas publik,” ujar Safwandi.
Ia menambahkan, 66 persen dari total nilai opsen pajak daerah nantinya akan dikelola langsung oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya. Dana tersebut diprioritaskan sepenuhnya untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di seluruh kecamatan.
Dalam surat edarannya, Bupati Safwandi juga meminta para kepala SKPK untuk mengimbau ASN di instansinya, para camat dan keuchik untuk menyosialisasikan kepada masyarakat, serta para pelaku usaha agar memprioritaskan penggunaan kendaraan dengan nomor polisi wilayah Aceh Jaya.
“Ini bukan paksaan, melainkan ajakan gotong royong dalam bentuk partisipasi administratif. Dengan kesadaran bersama, kita dapat mempercepat pembangunan dan pemerataan infrastruktur di seluruh Aceh Jaya,” tegas Safwandi.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap, melalui kebijakan ini, kesadaran masyarakat dalam mendukung peningkatan PAD akan semakin tumbuh, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat, merata, dan berkelanjutan.