Kamis, 11 Juni 2026
Beranda / Ekonomi / ForBINA: Polemik IUP di Aceh Harus Dilihat Objektif, Jangan Matikan Investasi

ForBINA: Polemik IUP di Aceh Harus Dilihat Objektif, Jangan Matikan Investasi

Rabu, 10 Juni 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Direktur ForBINA, Muhammad Nur, S.H. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA) menilai polemik terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh perlu disikapi secara objektif, proporsional, dan tidak digiring menjadi sentimen anti-investasi.

Direktur ForBINA, Muhammad Nur, S.H., mengatakan persoalan utama dalam sektor pertambangan tidak cukup hanya dilihat dari jumlah izin atau luas wilayah konsesi yang diterbitkan. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah bagaimana tata kelola pertambangan dijalankan secara transparan, akuntabel, taat hukum, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.

“Sektor pertambangan adalah salah satu sektor investasi yang paling kompleks dan sensitif. Di dalamnya ada isu sosial, lingkungan, penolakan warga, sampai tudingan jual beli izin. Karena itu, semua pihak harus melihat persoalan ini secara utuh, bukan sepotong-sepotong,” ujar Muhammad Nur kepada Dialeksis, Rabu (10/6/2026).

Menurut Muhammad Nur, publik juga perlu memahami bahwa investasi pertambangan bukan bisnis yang mudah, murah, dan instan. Sejak tahap eksplorasi hingga memasuki fase produksi, prosesnya dapat memakan waktu panjang, bahkan bertahun-tahun.

Ia menjelaskan, setiap pemegang izin wajib memenuhi berbagai persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan keuangan sebelum dapat beroperasi secara penuh.

“Publik perlu memahami bahwa investasi di sektor pertambangan bukan bisnis yang mudah dan murah. Dari eksplorasi sampai produksi bisa memakan waktu bertahun-tahun, bahkan mencapai delapan tahun. Semua syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan keuangan wajib dipenuhi sebelum perusahaan bisa beroperasi secara penuh,” katanya.

FORBINA menilai keberadaan sumber daya mineral yang melimpah di Aceh memang harus menjadi perhatian bersama. Namun, perhatian tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai upaya menghentikan investasi secara total melalui moratorium menyeluruh.

Menurut Muhammad Nur, yang dibutuhkan Aceh saat ini adalah pengawasan ketat, evaluasi berkala, transparansi data, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelanggaran.

Ia menegaskan, kerusakan hutan dan lahan tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan seluruh IUP, terutama izin yang masih berada pada tahap eksplorasi. Dalam ketentuan hukum pertambangan, aktivitas eksplorasi memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan kegiatan produksi.

“Kalau masih berstatus IUP eksplorasi, maka tuduhan kerusakan lingkungan harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Jangan semua izin dipukul rata. Yang selama ini justru menjadi persoalan serius adalah tambang emas dan minyak ilegal yang beroperasi tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa tanggung jawab lingkungan,” tegasnya.

Muhammad Nur menambahkan, pemerintah harus tegas terhadap perusahaan yang menyalahgunakan izin. Apabila ada pemegang IUP eksplorasi yang terbukti melakukan kegiatan produksi secara ilegal di lapangan, maka izin tersebut harus dicabut dan pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau ada perusahaan yang menyalahgunakan izin, pemerintah jangan ragu bertindak. Izin harus dicabut dan diproses hukum. Tetapi jangan karena ada pelanggaran oleh pihak tertentu, lalu seluruh investasi yang sah ikut disalahkan,” ujarnya.

FORBINA juga menilai penerbitan izin dalam jumlah tertentu merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan, sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi dan proses administrasi berjalan sesuai regulasi.

Dalam konteks tersebut, pemerintah memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum kepada investor yang telah menempuh prosedur secara benar.

“Yang menjadi tantangan sebenarnya bukan berapa banyak izin yang diterbitkan, tetapi siapa yang benar-benar mampu merealisasikan investasinya. Banyak perusahaan mendapat izin, tetapi tidak semuanya mampu bertahan sampai tahap produksi karena keterbatasan modal, tingginya biaya operasional, dan besarnya risiko investasi,” jelas Muhammad Nur.

FORBINA menegaskan, keberhasilan sektor pertambangan di Aceh tidak boleh hanya diukur dari banyaknya izin yang keluar. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa besar kontribusi sektor tersebut terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, pemberdayaan masyarakat sekitar, serta kepatuhan terhadap perlindungan lingkungan hidup.

Karena itu, FORBINA mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat terdampak untuk membangun sistem pengawasan bersama.

“Yang harus diperangi adalah praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan izin, bukan investasi yang berjalan sesuai aturan. Aceh membutuhkan investasi yang sehat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi investasi itu wajib tunduk pada hukum, menjaga lingkungan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Muhammad Nur. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI