Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / Insentif PPN Rumah Diperpanjang hingga 2026, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Industri

Insentif PPN Rumah Diperpanjang hingga 2026, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Industri

Rabu, 07 Januari 2026 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, perpanjangan insentif PPN DTP menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga momentum sektor properti yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian. [Foto: dok. Kemenperin]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini dinilai menjadi salah satu instrumen fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, perpanjangan insentif PPN DTP menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga momentum sektor properti yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian. Menurutnya, stimulus ini tidak hanya berdampak pada transaksi rumah, tetapi juga menggerakkan aktivitas ekonomi di sektor industri.

Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025. Dalam aturan itu, pemerintah menanggung 100% PPN atas bagian harga jual rumah hingga Rp 2 miliar, dengan batas harga jual maksimal Rp 5 miliar. Insentif berlaku untuk rumah baru yang siap huni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang sepanjang 2026.

Agus menilai kebijakan ini berperan penting dalam mendorong konsumsi domestik, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan adanya keringanan pajak, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk melakukan pembelian properti, sehingga roda ekonomi tetap berputar.

Lebih lanjut, sektor properti memiliki keterkaitan luas dengan berbagai industri manufaktur seperti semen, keramik, kaca, logam, furnitur, hingga peralatan listrik dan rumah tangga. Aktivitas pembangunan dan transaksi rumah diperkirakan akan meningkatkan permintaan produk industri dalam negeri serta menjaga utilisasi kapasitas pabrik.

Pemerintah berharap perpanjangan insentif PPN DTP ini dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor, sekaligus menjadi penopang pertumbuhan ekonomi berbasis permintaan domestik hingga 2026. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI