Sabtu, 24 Mei 2025
Beranda / Ekonomi / Kejari Bireuen Turun Tangan Tagih Tunggakan Pajak Rp 22 Miliar

Kejari Bireuen Turun Tangan Tagih Tunggakan Pajak Rp 22 Miliar

Kamis, 22 Mei 2025 18:15 WIB

Font: Ukuran: - +


Tim dari BKAD melakukan pertemuan di aula Kejaksaaan Negeri Bireuen. Foto: Humas Kejari Bireuen


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tunggakan pajak daerah di Kabupaten Bireuen menumpuk hingga Rp 22 miliar. Guna mengejar piutang tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui kerja sama hukum non-litigasi yang diumumkan dalam ekspose bersama di Aula Kejari, Kamis, 22 Mei 2025.

Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menyatakan bahwa keterlibatan pihaknya dalam proses penagihan merupakan bagian dari peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum, sekaligus mendorong terciptanya kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah dasar hukum yang mendasari penagihan turut dibedah, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta regulasi dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme penagihan dan penghapusan piutang.

Munawal menegaskan, pajak daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan elemen penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

“Pajak adalah kontribusi wajib yang sifatnya memaksa. Namun, kami tetap akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif untuk membangun kesadaran masyarakat,” katanya.

Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bireuen, akumulasi tunggakan pajak hingga saat ini menyentuh angka Rp 22 miliar. Untuk itu, Kejari dan Pemkab sepakat menyusun langkah strategis yang mencakup pemanggilan para penunggak, mediasi hukum, hingga tindakan hukum jika upaya persuasif tidak membuahkan hasil.

“Ini bukan soal nominal semata, tapi soal integritas pengelolaan keuangan daerah. Pajak yang tidak dibayar adalah hak rakyat yang tertunda,” tandas Munawal.

Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa Pemkab Bireuen tidak akan tinggal diam dalam menghadapi rendahnya kepatuhan pajak, sekaligus menjadi pengingat bahwa kontribusi terhadap pembangunan adalah tanggung jawab bersama.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
hardiknas